LPSK dan Kejaksaan Tinggi NTT Perkuat Kolaborasi untuk Mengatasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin Bersama Jajaran Kejaksaan Tinggi NTT
Sumber :
  • Handoko/istimewa

Kupang, WISATA – Dalam upaya meningkatkan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT), Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin menggelar pertemuan strategis dengan Kejaksaan Tinggi NTT. Pertemuan ini berlangsung pada Kamis (10/10/2024) dan bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pemenuhan hak saksi dan korban serta mempercepat proses penegakan hukum terhadap pelaku TPPO.

Wawan Fahrudin ditemui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, beserta Wakajati Ikhwan Nul Hakim dan Aspidum. Dalam pertemuan tersebut, Wawan menekankan pentingnya kerjasama yang lebih erat antara LPSK dan Kejaksaan Tinggi. “Kejaksaan adalah mitra strategis LPSK dalam mewujudkan pemenuhan hak saksi dan korban. Dengan koordinasi yang baik, kita bisa menangani sejumlah perkara TPPO dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di NTT secara lebih efektif,” ujarnya.

Tindak Lanjut Penanganan Kasus TPPO

Salah satu agenda penting yang dibahas adalah evaluasi kasus TPPO yang sedang ditangani di NTT. Data LPSK menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, dari Januari hingga Agustus, terdapat 134 permohonan perlindungan yang masuk dari wilayah NTT. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana LPSK menerima 231 permohonan perlindungan dengan 179 di antaranya terkait TPPO.

Meningkatnya angka permohonan perlindungan menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan saksi dan korban semakin meningkat. Wawan menambahkan, “Kami perlu memastikan bahwa setiap korban mendapatkan akses yang layak terhadap hak-hak mereka, baik dalam proses hukum maupun pemulihan.”

Proaktif Menjangkau Korban

Selain membahas penanganan kasus yang ada, Wawan juga mengungkapkan pentingnya pendekatan proaktif dalam menjangkau korban TPPO. Banyak korban yang mungkin belum mendapatkan perlindungan karena ketidakpahaman atau ketakutan untuk melapor. Oleh karena itu, LPSK berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan layanan perlindungan.