LUMAJANG: Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 30 November 2024

Samsat Lumajang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber :
  • portalberita.lumajangkab.go.id

Lumajang, WISATA – Kantor Bersama (KB) Samsat Lumajang, Jawa Timur kembali menjalankan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap dua tahun 2024.

Program ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

"Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor ini, dalam rangka memperingati HUT ke 79 Provinsi Jawa Timur," ujar Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Lumajang, Shery Hariadi dalam Talkshow di Radio Suara Lumajang, Senin (7/10/24).

Shery mengungkapkan, program pemutihan pajak ini dilaksanakan selama dua bulan, yakni mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Menurut Shery, ada beberapa kriteria terkait pemutihan pajak tahap dua 2024 ini, di antaranya bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif khusus keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pajak kendaraan bermotor progresif, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Shery menambahkan, selain di KB Samsat Induk Lumajang, pihaknya juga memberikan kemudahan bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraannya di Mal Pelayanan Publik, Samsat keliling, juga dengan online.

"Di Samsat keliling, kami ada 2 mobil yang sudah terjadwal hari Senin sampai Sabtu, ada Payment poin di Bank Jatim Yosowilangun, Pasirian dan Pronojiwo, kemudian juga secara online melalui Indomart atau Alfamart," imbuhnya.

Sementara itu, pengelola Jasa Raharja KB Samsat Lumajang, Joko Susilo berharap masyarakat agar memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak kendaraanya dengan bebas denda atau bebas sanksi administrasi.

"Monggo manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," harapnya.

(Sumber: portalberita.lumajangkab.go.id)