JAKARTA: Tarif Tol Dalam Kota, Naik Mulai Minggu (22/9/2024), Pukul 00.00, Tengah Malam Ini
- pmjnews.com
Jakarta, WISATA – PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk akan melakukan penyesuaian tarif tol untuk ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga atau Pluit.
Kebijakan itu akan mulai diberlakukan mulai hari Minggu, 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.
Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit terkoneksi dengan ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk atau biasa dikenal dengan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024.
Adapun besarannya, adalah:
Golongan I: Rp11.000 (sebelumnya Rp10.500)
Golongan II: Rp16.500 (sebelumnya Rp15.500)
Golongan III: Rp16.500 (sebelumnya Rp15.500)
Golongan IV: Rp19.000 (sebelumnya Rp17.500)
Golongan V: Rp19.000 (sebelumnya Rp17.500)
"Penyesuaian tarif tol ini diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005, dengan perubahan pada PP No. 17 Tahun 2021," ujar Direktur CMNP, Djoko Sapto, Sabtu (21/9/2024).
"Evaluasi dan penyesuaian dilakukan setiap dua tahun berdasarkan inflasi dan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," imbuhnya.
Penyesuaian tarif ini diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Jalan Tol Dalam Kota di Jakarta memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta dan sekitarnya, di mana Jalan Tol Dalam Kota Jakarta terintegrasi dengan enam ruas jalan Tol yang menghubungkan berbagai wilayah, antara lain Jalan Tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Jakarta-Tangerang, Cawang-Tanjung Priok, dan Akses Tanjung Priok.
Jalan Tol ini juga menyediakan jalur alternatif menuju dan dari pusat perkantoran dan pusat hiburan, serta berfungsi sebagai jalur logistik yang menghubungkan Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta.
(Sumber: pmjnews.com)