INFO HAJI 2024: Kemenag RI Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kuota Haji

Suasana di Sekitar Ka'bah
Sumber :
  • Vita Queen

Jakarta, WSIATA – Isu terkait jual beli kuota haji 2024 menjadi salah satu poin yang diangkat dan ditanyakan Pansus Angket Haji DPR RI dalam sidang perdana yang menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag RI, Hilman Latief sebagai saksi.

Sejumlah anggota Pansus menanyakan dan mengonfirmasi isu yang mereka dengar tentang jual beli kuota haji.

“Kemenag tidak ada penjualan kuota,” tegas Hilman Latief di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurut Hilman, secara sistem, jual beli kuota tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Agama.

Karena itu, jika ada yang mendapat info tersebut bisa melaporkan ke Kementerian Agama sehingga bisa ditelusuri datanya, proses penjualannya, caranya seperti apa, serta oknumnya dari Kemenag mana, apakah daerah, wilayah, atau pusat.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief

Photo :
  • kemenag.go.id
“Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan,” sebut Hilman.

“Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag RI, Saiful Mujab.

Menurutnya, jemaah yang berangkat haji tahun ini sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan Siskohat.

“Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang main. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan,” tandasnya.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab

Photo :
  • kemenag.go.id
Tahun 2024 ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Selain itu, Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000, sehingga total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Pansus Haji DPR memulai persidangan untuk meminta keterangan sejumlah saksi pada Rabu (21/8/2024).

Selain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, dihadirkan juga sebagai saksi adalah Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.

(Sumber: kemenag.go.id)