83 % Jemaah Haji Indonesia yang Wafat dalam Ibadah Haji Tidak Miliki Izin Resmi
- kemenag.go.id
Jakarta, WISATA – Lebih dari 1.300 jamaah haji dilaporkan wafat selama pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 H/ 2024 M. Otoritas Arab Saudi menjelaskan, sebanyak 1.301 jamaah haji wafat disebabkan suhu panas ekstrem di Arab Saudi. Sementara 83 persen di antaranya tercatat tidak memiliki izin haji resmi.
“Sayangnya, jumlah kematian mencapai 1.301, dengan 83 persen di antaranya tidak resmi untuk menunaikan ibadah haji dan berjalan jauh di bawah sinar matahari langsung, tanpa tempat berlindung atau kenyamanan yang memadai,” dilansir dari kantor berita Saudi Press Agency, pada Senin (24/6/2024).
Para diplomat Arab mengatakan bahwa otoritas Mesir melaporkan 658 kematian, 630 di antaranya adalah peziarah tidak terdaftar. Penyebab kematian sebagian besar disebabkan oleh panas ekstrem, dengan suhu di Makkah tahun ini naik hingga 51,8 derajat celsius, sebagaimana laporan dari Pusat Meteorologi Nasional Arab Saudi. Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI melaporkan bahwa sebanyak 234 jamaah haji Indonesia meninggal dunia di Makkah maupun Madinah. Data ini diambil dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag RI, yang diperbarui pada Senin (24/6/2024) pukul 09:00 WIB. Angka ini meningkat sebanyak 34 orang dibandingkan laporan pada Jumat (21/6/2024).
Sebagian besar jamaah yang wafat termasuk dalam kategori risiko tinggi (RISTI), sementara sebagian kecil lainnya dalam kategori non-risti. Lokasi wafat para jamaah tersebar di berbagai tempat seperti Makkah, Madinah, Arafah, Mina, dan Jeddah.
Kategori RISTI adalah istilah yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jemaah haji yang berpotensi mengalami risiko kesehatan tertentu selama pelaksanaan ibadah haji di Mekah. Kriteria untuk klasifikasi RISTI biasanya ditetapkan oleh otoritas kesehatan atau otoritas terkait dari negara masing-masing, dan jemaah yang termasuk dalam kategori ini akan mendapatkan perhatian khusus serta pemantauan lebih intensif terkait kesehatan mereka selama pelaksanaan ibadah haji.
Pengelompokan jemaah haji menjadi kategori RISTI bertujuan untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perawatan medis yang tepat dan pengawasan yang intensif selama pelaksanaan ibadah haji. Hal ini juga membantu pihak berwenang untuk mengatur sumber daya kesehatan dengan lebih efektif untuk memenuhi kebutuhan kesehatan jemaah haji secara keseluruhan.