INFO LOKER: Badan Pengembangan Bahasa Mencari Calon Penerjemah, Andakah Orangnya?
- IG/badanbahasakemendikbud
3.Memiliki kemampuan, pengalaman, dan kesiapan untuk melaksanakan penerjemahan buku dalam jangka waktu yang terbatas.
4.Memiliki kemahiran berbahasa Indonesia yang mumpuni, dibuktikan dengan skor hasil Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif seksi I-III minimal 600.
5.Memiliki kemahiran berbahasa asing sesuai dengan kriteria seleksi, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sertifikat TOEFL ITP minimal skor 550 atau IELTS minimal 6,0 untuk bahasa Inggris.
- Sertifikat DELF minimal level B1 untuk bahasa Prancis.
- Sertifikat TOAFL minimal skor 550 untuk bahasa Arab.
6.Diutamakan memiliki portofolio di bidang penerjemahan buku cerita anak.
7.Bersedia membuat dan mematuhi perjanjian dengan Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mengenai proses dan hasil kegiatan penerjemahan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
8.Bukan pegawai di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.