Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Curanmor di Brebes,12 Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan

Jalaludin Rumi (ilustrasi)
Sumber :
  • Image Creator/Handoko

Brebes, WISATA - Jajaran Resmob Satreskrim Polres Brebes Jawa Tengah berhasil menangkap dua orang pelaku sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Brebes bagian selatan. Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.

YOGYAKARTA: Semarak Dirgantara 2024 di Pantai Depok, Bantul, Berlangsung Seru dan Meriah

Dua pelaku yang ditangkap adalah Andriyanto alias Plotot, warga Bumiayu Brebes, yang bertindak sebagai eksekutor, dan Surahmat, warga Banyumas Jawa Tengah, yang berperan sebagai penadah. Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor hasil curian dari 12 TKP yang tersebar di Kecamatan Bumiayu dan Kecamatan Paguyangan.

Kasus Terbongkar dari Pencurian di Toko Keramik

LUMAJANG: Main Air Yuk...Tirtosari View, Tawarkan Spot Foto di Dalam Air

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra, dalam keterangannya pada Selasa (21/05/2024) pagi, mengonfirmasi pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini. "Kami mengamankan dua pelaku. Satu pelaku adalah eksekutor, dan satu lagi merupakan seorang penadah," ujar Angga.

Pengungkapan sindikat ini bermula dari pencurian yang dilakukan oleh Andriyanto pada 5 April 2024. Saat itu, ia mencuri sepeda motor yang diparkir oleh korbannya yang sedang berbelanja di sebuah toko keramik di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Brebes. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Andriyanto.

Mengapa Anak-anak Merupakan Pembelajar yang Cepat?

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Penadah

Setelah menangkap Andriyanto, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Surahmat yang bertindak sebagai penadah. "Setelah dilakukan pengembangan, kami menangkap tersangka lainnya yang menjadi penadah. Termasuk 12 unit sepeda motor hasil curian kami amankan," ungkap Angga.

Saat ini, polisi sedang melakukan identifikasi terhadap 12 sepeda motor yang diamankan untuk menemukan para pemilik aslinya atau korban pencurian. "Kami melakukan pendataan pemilik 12 motor dan mengundang pemilik sepeda motor untuk dikembalikan," jelas Angga.

Ancaman Hukuman untuk Para Tersangka

Akibat perbuatannya, Andriyanto sebagai eksekutor dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Sementara itu, Surahmat sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Angga juga mengimbau kepada warga agar selalu berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang miliknya, terutama kendaraan bermotor. "Kejahatan tidak hanya terjadi karena niat pelaku, namun juga karena ada kesempatan. Untuk itu, masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga kendaraannya khususnya saat parkir di luar," pungkasnya.

Upaya Polisi dalam Mengatasi Kejahatan Curanmor

Polres Brebes terus berupaya untuk memberantas sindikat pencurian sepeda motor di wilayahnya. Langkah-langkah preventif dan patroli rutin dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa. Dengan penangkapan dua pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu melaporkan setiap kejadian atau kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka kepada pihak berwajib. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Penangkapan sindikat pencurian sepeda motor ini menjadi bukti komitmen Polres Brebes dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya. Dengan kerja keras dan sinergi antara polisi dan masyarakat, diharapkan angka kejahatan dapat terus ditekan dan keamanan masyarakat dapat terjamin.