Yuhuuuu….! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai 22 Juni Sampai Akhir Tahun
- pmjnews.com
Jakarta, WISATA – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-496, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan.
Hal ini telah diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, seperti dikutip dari pmjnews (23/06/2023).
Penghapusan denda pajak berlaku mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
"Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," demikian dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh petugas layanan pembayaran pajak (Samsat) Polda Metro Jaya.
“Iya benar, mulai hari ini (22 Juni 2023) sampai akhir tahun program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor,” ungkap petugas di Samsat Polda Metro Jaya.
Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain: