Bikin SIM, Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Demi Keselamatan

Pemohon SIM Harus Menyertakan Sertifikat Mengemudi
Sumber :
  • Christiyanto

Jakarta, WISATAPembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan lampiran sertifikat mengemudi.

Kapolri Perintahkan Tinjau Ulang Pembuatan SIM, Pertanda Ujian Zig-zag akan Dihapus?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum tersebut.

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo, kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

‘Spice Up Our Love’ yang akan Dibintangi Lee Sang-Yi dan Han Ji-Hyun, Mengonfirmasi Tanggal Rilis

“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,” kata Tri Julianto dikutip infopublik.id pada Jumat (23/06/2023).

Menurut Kombes Tri, hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Socrates dan Pertanyaan Abadi: Apakah Kebahagiaan Tergantung pada Materi atau Jiwa?

Kombes Tri menambahkan, atas dasar hasil Anev tersebut, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya, merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.

“Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title