Manfaat Hutan Mangrove Bagi Ekonomi Masyarakat Pesisir

Peserta FGD Hutang Mangrove
Sumber :
  • Handoko/Istimewa

Jakarta, WISATA - Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia - HKTI, bekerja sama dengan Koperasi HKTI Tamara Bumi dan Koperasi Wana Jaya, menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Manfaat Hutan Mangrove bagi Kelangsungan Ekosistem Laut dan Ekonomi Kerakyatan Masyarakat Pesisir."

Mengapa Kucing Memiliki Bintik-bintik Botak di Depan Telinganya?

FGD tersebut, bertujuan menyelesaikan permasalahan perizinan Koperasi Wana Jaya di Karimun, berlangsung di Sekretariat DPP HKTI, Kementan, Gedung Arsip Lantai 2, Jakarta Selatan, Kamis 1 Februari 2024.

Acara dihadiri oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah dan Pulau-Pulau Terluar Kementerian ATR/BPN Dr. Ir. Andi Renald, M.Sc, Wakil Ketua DPD HKTI Sulawesi Tenggara, dan Ketua Kelompok Kerja Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Ir. Nugroho.

Profil Pemeran Utama 'The Trunk' yang Tayang 29 November 2024

Wakil Ketua Umum DPP HKTI Doddy Imron Cholid, MS, memimpin acara FGD. Dalam pembukaannya, Doddy menyoroti keunikan mangrove sebagai komoditas yang mendukung ekonomi rakyat, dari pembuatan arang hingga pariwisata dan perikanan.

Ketua Koperasi Wana Jaya Karimun, Buya Anfan, menyatakan luas mangrove di Karimun dan Lingga meningkat, mencapai 13.000 hektar. Ia berharap DPP HKTI dapat membantu menyelesaikan isu pencabutan izin usaha pembuatan arang di lokasi tersebut.

Presiden Prabowo Subianto: Air Mata Seorang Jenderal untuk Guru, Pilar Masa Depan Indonesia

Ketua Kelompok Kerja Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Nugroho menekankan manfaat mangrove tidak hanya untuk kayu dan arang, tetapi juga untuk budidaya ikan dan kegiatan lainnya. Ia mendukung usaha masyarakat di kawasan mangrove Karimun dan Lingga.

Dalam diskusi, Direktur Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Andi Renald, M.Sc, menyarankan agar lokasi Koperasi Wana Jaya diperiksa ulang untuk memastikan apakah berada dalam kawasan lindung atau tidak. Jika di luar kawasan lindung, HKTI dapat mengusulkan agar izin usaha dapat dilanjutkan.

Dari hasil FGD, disimpulkan bahwa Koperasi Wana Jaya diminta untuk memeriksa apakah lokasinya berada dalam kawasan lindung. Jika tidak, HKTI, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, serta Kementerian ATR/BPN akan mengusulkan agar izin usaha Koperasi Wana Jaya dapat dilanjutkan, mempertimbangkan keterlibatan banyak masyarakat dalam kegiatan ini.