Manfaat Hutan Mangrove Bagi Ekonomi Masyarakat Pesisir

Peserta FGD Hutang Mangrove
Sumber :
  • Handoko/Istimewa

Dari hasil FGD, disimpulkan bahwa Koperasi Wana Jaya diminta untuk memeriksa apakah lokasinya berada dalam kawasan lindung. Jika tidak, HKTI, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, serta Kementerian ATR/BPN akan mengusulkan agar izin usaha Koperasi Wana Jaya dapat dilanjutkan, mempertimbangkan keterlibatan banyak masyarakat dalam kegiatan ini.

Prakiraan Cuaca Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Tanggal 4 Juli 2024