Kasus Hotel Sultan: PT. Indobuildco dan Pemerintah Saling Berhadapan di Pengadilan
- Handoko/istimewa
Jakarta, WISATA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal telah mengeluarkan pernyataan terkait kasus PT. Indobuildco yang terkait dengan penghentian pemanfaatan lahan untuk Hotel The Sultan, apartemen, dan real estat. Izin usaha yang sebelumnya diberikan kepada PT. Indobuildco telah dibatalkan berdasarkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Namun, hingga saat ini, PT. Indobuildco belum menerima pemberitahuan resmi terkait pembatalan izin tersebut.
Proses sengketa perdata terkait lahan ini saat ini sedang berlangsung di Pengadilan, dan sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB.
Kuasa Hukum PT. Indobuildco menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa PT. Indobuildco masih merupakan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Secara kronologis, lahan yang dikenal dengan Blok 15 ini telah diberikan kepada PT. Indobuildco melalui HGB yang diterbitkan pada tahun 1973, yang diberikan atas tanah Negara selama 30 tahun, dan diperpanjang pada tahun 2003 selama 20 tahun pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Saat ini, PT. Indobuildco juga sedang mengajukan permohonan perpanjangan selama 30 tahun ke depan.
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGKB) yang bertindak atas nama Kementerian Sekretariat Negara telah memerintahkan pengosongan lahan dengan batas waktu hingga 29 September 2023.
Namun, pemilik PT. Indobuildco, Pontjo Sutowo, yang juga pemilik Hotel Sultan (sebelumnya dikenal sebagai Hotel Hilton) dan The Sultan Residence di Jl. Gatot Subroto, merasa bahwa tekanan untuk mengosongkan lahan tersebut merupakan tindakan yang tidak adil.
Menurut Pakar Hukum Agraria, Eka Sihombing, kasus PT. Indobuildco menarik untuk dicermati sebagai sebuah pelajaran hukum. Berdasarkan undang-undang, pemegang HGB memiliki hak selama 30 tahun dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 tahun dan pembaruan selama 30 tahun berikutnya. Dengan demikian, pemegang HGB tersebut memiliki perlindungan hukum selama 80 tahun.