INFO HAJI: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Berangkat Haji?
- Christiyanto
WISATA, Jakarta – Tidak terasa momen untuk menunaikan rukun Islam yang ke lima sudah dimulai. Kini, sebagian jemaah haji dari Indonesia sudah mulai berangkat ke Tanah Suci.
Perjalanan yang lancar, aman dan nyaman selama proses haji, tentu menjadi harapan kita semua. Untuk itu, demi kelancaran proses pemberangkatan dan kepulangan jemaah haji, ada beberapa hal yang perlu diketahui, karena terkait peraturan kepabeanan dan cukai mengenai barang bawaan.
Jangan sampai kekhusyukan ibadah menjadi terganggu, hanya karena ketidaktahuan jemaah haji terhadap peraturan yang berlaku.
Bea dan Cukai memiliki tugas pemeriksaan pabean atas barang bawaan penumpang ke dan dari luar negeri. Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif, sehingga tidak seluruh penumpang jemaah haji / umrah akan melewati pemeriksaan pabean. Meski selektif, barang bawaan Anda mungkin harus melalui pemeriksaan pabean, khususnya jika Anda membawa barang impor atau ekspornya dilarang atau dibatasi.
Pemeriksaan Barang Bawaan Jemaah Haji
Pada prinsipnya, terhadap barang bawaan jemaah haji pada saat keberangkatan, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea dan Cukai. Pemeriksaan hanya dilakukan ketika ada kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diijinkan dibawa atau boleh dibawa, namun dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.
Sedangkan pada saat kedatangan, terhadap jemaah haji yang tiba dari Arab Saudi diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional pada umumnya.
Keberangkatan Jemaah Haji
Adapun barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa saat keberangkatan:
- Emas dan perak, baik yang berupa bijih maupun murni.
- Barang-barang yang merupakan larangan ekspor antara lain barang peninggalan sejarah/purbakala, tanaman/hewan langka dan sebagainya.
- Barang-barang lainnya yang diatur/ditentukan oleh Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji (P3H) berdasarkan aturan larangan pemasukan di Arab Saudi dan barang lain berdasarkan alasan keamanan serta kenyamanan penerbangan.
Kedatangan Jemaah Haji
Pada saat kedatangan, setelah selesai menjalankan ibadah haji / umrah, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jemaah haji / umrah serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji yang bukan termasuk barang larangan / pembatasan dengan nilai maksimal USD 500. Atas kelebihan dari nilai tersebut, maka akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang.
Sementara itu, ada beberapa barang yang dilarang dibawa saat kepulangan jemaah haji / umrah ke Indonesia, diantaranya:
- senjata tajam, senjata api dan korek api
- bahan peledak dan beberapa benda mudah meledak lainnya
- narkotika, psikotropika, dan prekusor
- binatang dan tumbuhan yang dilindungi
- buku/majalah/CD/VCD/DVD yang menyebarkan ideologi
- benda/publikasi pornografi
Ketentuan Membawa Uang Tunai
Terkait jumlah uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dipersamakan dengan uang yang diperbolehkan dibawa jemaah haji / umrah, berdasarkan PMK Nomor 157/PMK.04/2017, berlaku ketentuan:
- Setiap orang yang membawa uang sebesar lebih dari Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) atau mata uang lain yang setara nilainya ke luar wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
- Setiap orang yang membawa uang sebesar lebih dari Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) atau mata uang lain yang setara nilainya masuk ke wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan.
Apabila Anda membeli perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT), jangan lupa untuk mendaftarkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) nya saat tiba kembali ke Indonesia. Dokumen yang perlu disiapkan adalah paspor asli, tiket, dan boarding pass. Ketentuan selengkapnya dapat dibaca pada tautan berikut ini https://bcsurakarta.beacukai.go.id/layanan/registrasi-imei/.
Imbauan
Setelah mengetahui aturan tersebut di atas, maka kepada jemaah haji / umrah diharapkan:
- Tidak menerima titipan barang/koper dari orang yang belum anda kenal.
- Tidak menyuruh orang lain membawakan barang/koper anda.
- Tidak membawa/membeli barang-barang yang merupakan barang larangan pembatasan.
Semoga ibadah haji / umrah Anda, berjalan lancar dan kembali berkumpul dengan keluarga dalam keadaan sehat dan tidak kurang apapun