INFO HAJI 2024: Penyiapan Dokumen Jemaah Haji 1445 H/2024 M Dilakukan Lebih Awal
- kemenag.go.id
Bogor, WISATA – Penyiapan dokumen jemaah haji 1445 H/2024 M akan dilakukan lebih awal. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kemenag RI, Saiful Mujab mengatakan, kebijakan ini sebagai antisipasi adanya pelambatan dalam proses penerbitan visa jemaah haji.
Pemerintah Arab Saudi sejak tahun ini memberlakukan perekaman Biometrik bagi jemaah haji.
Perekaman dilakukan melakui aplikasi visa bio yang dikembangkan Arab Saudi. Perekaman ini menjadi syarat jemaah memperoleh visa haji.
"Dalam praktiknya, ada sejumlah jemaah yang terkendala dalam proses perekaman biometrik, sementara waktunya mepet. Alhamdulillah, akhirnya semua jemaah bisa memperoleh visa haji setelah melalui kerja keras dan perjuangan panjang," terang Saiful Mujab, di Bogor, Rabu (30/08/2023).
"Untuk haji 2024, kita coba antisipasi dengan melakukan penyiapan dokumen lebih awal," sambungnya
Antisipasi perlu dilakukan, kata Saiful Mujab, karena perekaman biometrik melalui visa bio kemungkinan akan diberlakukan kembali oleh Saudi pada 1445 H.
Saiful Mujab menyampaikan terima kasih kepada tim Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler, para Kepala Bidang, dan Kepala Kankemenag Kab/Kota atas kinerja dan integritasnya dalam mengawal proses pemvisaan.
"Untuk peningkatan layanan dalam penyiapan dokumen, kita juga perlu melakukan penyeragaman SOP dalam pembatalan visa haji," sebutnya.
Sementara itu, Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler, Zainal Ilmi menambahkan, Evaluasi Penyelesaian Dokumen, Pemvisaan, dan Perlengkapan Haji Reguler diselenggarakan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M, khususnya terkait dokumen, pemvisaan dan perlengkapan haji reguler.
"Kami mengidentifikasi sejumlah persoalan yang muncul dan merumuskan langkah-langkah perbaikan untuk penyelenggaraan ibadah haji mendatang," tuturnya.
Evaluasi diikuti para Kasi dan Operator Bidang PHU Kanwil Kemenag se-Indonesia, jajaran Ditjen PHU, Imigrasi, dan Kemenkes.
(Sumber: kemenag.go.id)