Perusahaan Tambang di Raja Ampat Kantongi Izin Lingkungan dan Eksploitasi: Siapa Konsultan Amdal-nya?

Raja Ampat Papua
Sumber :
  • IG/thecultside

Jakarta, WISATA – Raja Ampat, yang dikenal sebagai surga biodiversitas dunia, kini menghadapi tantangan besar akibat aktivitas pertambangan. Beberapa perusahaan telah mendapatkan izin untuk mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah ini, meskipun ada kekhawatiran besar terkait dampak lingkungan.

UNESCO Menambahkan Lembah Khorramabad di Iran ke Dalam Daftar Warisan Dunia, Menyoroti 60.000 Tahun Sejarah Manusia

Di sini akan dibahas siapa konsultan AMDAL yang terlibat, pihak yang memberikan izin lingkungan, serta tanggapan ilmiah dari para ahli mengenai dampak eksploitasi tambang di Raja Ampat.

Salah satu perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat adalah PT Gag Nikel yang telah mendapatkan izin berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Perusahaan ini telah menjalankan operasionalnya sesuai dengan AMDAL yang disusun dan dievaluasi oleh tim ahli lingkungan. Namun, nama spesifik konsultan AMDAL yang menangani proyek ini belum banyak dipublikasikan.

Heboh! Media Turki Sambut Megawati Hangestri: "Fenomena Baru Setelah Era Kim Yeon-koung"

Selain PT Gag Nikel, terdapat beberapa perusahaan lain yang sebelumnya beroperasi di Raja Ampat, tetapi izin mereka telah dicabut oleh pemerintah karena pelanggaran lingkungan. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi: PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Izin lingkungan untuk aktivitas tambang di Raja Ampat diberikan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PT Gag Nikel, misalnya, telah memperoleh izin AMDAL sejak tahun 2014, dengan adendum terbaru pada tahun 2022 dan 2024. Selain itu, perusahaan ini juga memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan pada tahun 2015 dan 2018.

Inilah 5 Tanaman Penutup Tanah yang Bekerja pada Tempat Gersang, Kering dan Teduh

Namun, setelah evaluasi lebih lanjut, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin empat perusahaan tambang lainnya karena ditemukan pelanggaran lingkungan yang serius. Presiden Prabowo Subianto secara langsung memerintahkan pencabutan izin tersebut dalam rapat terbatas pada 9 Juni 2025.

Para ahli lingkungan menyoroti dampak negatif dari aktivitas tambang di pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat. Mahawan Karuniasa, dosen Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa eksploitasi tambang di pulau kecil dapat menyebabkan kerusakan ekosistem hutan dan laut. Ia menekankan bahwa sedimentasi logam berat dari tambang nikel dapat meningkatkan keasaman air laut, yang berpotensi merusak terumbu karang dan mengancam keanekaragaman hayati.

Selain itu, Greenpeace Indonesia juga mengkritisi aktivitas tambang di Raja Ampat, menyebutkan bahwa industrialisasi nikel telah menyebabkan kerusakan alam secara masif di berbagai daerah di Indonesia. Mereka mendesak pemerintah untuk mencabut izin tambang yang masih berlaku dan melakukan rehabilitasi ekosistem yang telah terdampak.

Eksploitasi tambang di Raja Ampat menjadi isu yang kompleks, dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pemberian izin dan evaluasi AMDAL. Meskipun beberapa perusahaan telah mendapatkan izin untuk beroperasi, evaluasi terbaru menunjukkan bahwa dampak lingkungan dari aktivitas tambang ini sangat signifikan.

Para ahli lingkungan menegaskan perlunya pengawasan ketat dan kebijakan yang lebih berorientasi pada keberlanjutan ekosistem Raja Ampat.

Jika eksploitasi tambang terus berlanjut tanpa pengawasan yang memadai, maka Raja Ampat yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati dunia bisa mengalami kerusakan yang tidak dapat diperbaiki. Oleh karena itu, langkah-langkah konservasi dan penegakan hukum harus menjadi prioritas utama dalam menjaga kelestarian wilayah ini.

 

Sumber: @greenpeaceid dan lainnya