Siapa yang Melaporkan Kasus Mahasiswi ITB yang Mengunggah Meme Presiden? Ini Penjelasannya!

Komik Prabowo Jokowi
Sumber :
  • IG/sahat_simarmata

Jakarta, WISATA – Kasus penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo menjadi perhatian publik. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa Presiden tidak pernah melaporkan kasus ini. Lalu, siapa yang sebenarnya melaporkan kasus ini?

Lirik Lagu: Trio Naykilla, Tenxi dan Jemsii Menggebrak Lagi Dengan Kasih Aba-Aba

Untuk diketahui bahwa kronologi kasus ini bermula dari mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 9 Mei 2025 di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Ia diduga mengunggah meme yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyiaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Menurut Komnas HAM, penegakan hukum terhadap SSS seharusnya dilakukan dengan prosedur yang tidak berlebihan dan bisa ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif.

INFO FILM TV dan OLAHRAGA HARI INI: Ada Marshanda, Megan Fox, Tobey Maguire, Brad Pitt, dan Spider-Man 3

Dalam kasus ini, tidak ada laporan langsung dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana. Namun, menurut pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, kasus ini tergolong delik biasa, yang berarti siapa pun bisa melaporkan tanpa harus ada pengaduan dari korban.

Polisi menangkap SSS berdasarkan indikasi pelanggaran hukum, bukan karena adanya laporan langsung dari Presiden atau pejabat negara.

Lirik Lagu: Garam dan Madu, Bukan Sekadar Bumbu Dapur, Tapi Ini Lagu Bagus!

Kasus ini menuai berbagai reaksi dan opini, berikut diantaranya:

Komnas HAM menyarankan agar kasus ini diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) mengecam penangkapan ini dan menyebutnya sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

Pihak ITB telah berkoordinasi dengan orang tua SSS dan menyatakan permintaan maaf atas kejadian ini.

Meskipun Presiden tidak pernah melaporkan kasus ini, penegakan hukum tetap dilakukan berdasarkan indikasi pelanggaran UU ITE. Publik dan berbagai pihak berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih bijak, mengingat SSS masih berstatus mahasiswi dan bisa diberikan pembinaan.

 

Referensi: Berbagai sumber