Daftar 9 Produk yang Mengandung Babi Temuan BPJPH dan BPOM Terbaru!
- IG/kandee_factory
Jakarta, WISATA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Timur pada 21 April 2025.
Produk-produk tersebut mencakup berbagai jenis makanan, mulai dari marshmallow hingga gelatin, yang sebagian besar berasal dari impor dan beberapa diproduksi secara lokal.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa sembilan produk ini mengandung DNA babi. Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya tidak bersertifikat halal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi konsumen yang mengutamakan kehalalan produk.
Berikut adalah daftar sembilan produk yang diumumkan oleh BPJPH dan BPOM:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Apple Teddy Marshmallow (Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy)
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Mini Marshmallow (Marshmallow Bentuk Tabung)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
7. Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
BPJPH dan BPOM telah mengambil langkah tegas dengan meminta para produsen dan distributor untuk menarik produk-produk tersebut dari pasaran. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, BPJPH juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk, terutama yang belum memiliki label halal.
Langkah ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam proses produksi dan verifikasi bahan baku. BPJPH dan BPOM menekankan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam memastikan kehalalan produk yang beredar di pasaran.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan memanfaatkan aplikasi atau informasi resmi dari BPJPH untuk memverifikasi kehalalan produk. Temuan ini juga menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan, demi menjaga kepercayaan konsumen dan melindungi hak-hak mereka.