PUPUK: Penyalahgunaan pupuk bersubsidi terungkap di Palangka Raya, Kalteng
- antaranews.com/Humas Polda Polda Kalteng
Palangka Raya, WISATA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kota Palangka Raya.
Penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut mencapai 2,5 ton.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji di Palangka Raya, pada hari Minggu (15/12/2024) mengatakan, pihaknya mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi berinisial RA berusia 30 tahun, di kediamannya di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di media sosial Facebook melalui Marketplace," kata Kombes Erlan.
Ia mengatakan, dalam menjalankan aksinya itu, pelaku membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang tidak terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani di Kabupaten Kapuas, untuk selanjutnya akan dijual di Kota Palangka Raya, dengan metode pembeli datang ke rumah.
"Kami menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani. Untuk perkara ini juga masih dilakukan Ditreskrimsus Subdit I Indagsi yang juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut," katanya.
Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Eddy Santoso menyatakan, untuk harga penjualan pupuk bersubsidi ini, pelaku RA memasang tarif Rp255 ribu untuk satu karung pupuk berisi 50 kg.
AKBP Eddy menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan satu unit mobil jenis pikap, satu nota pembelian pupuk yang dikeluarkan UD Avisa Tani, dan 50 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing karung 50 kg.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta," ungkap AKBP Eddy.
(Sumber: antaranews.com)