INFO HAJI 2024: Prosesi di Mina Sudah Usai, Pulihkan Fisik Sebelum Tawaf Ifadhah, Sa'i, dan Wada
Rabu, 19 Juni 2024 - 06:33 WIB
Sumber :
- kemenag.go.id
Sementara itu, bagi jemaah haji lansia, sakit, lemah dan risti, serta jemaah wanita yang sedang haid, menurut Khalil, gugur kewajiban tawaf wadanya dan tidak dikenakan dam.
"Jemaah haji yang sehat dan tidak ada halangan/uzur, melaksanakan tawaf wada paling lambat 12 jam sebelum rencana jadwal pulang," tandasnya.
(Sumber: kemenag.go.id)
Halaman Selanjutnya