INFO HAJI 2024: Prosesi di Mina Sudah Usai, Pulihkan Fisik Sebelum Tawaf Ifadhah, Sa'i, dan Wada

Imbauan Pelaksanaan Tawaf Ifadah, Sa;i dan Wada
Sumber :
  • kemenag.go.id

Sementara itu, bagi jemaah haji lansia, sakit, lemah dan risti, serta jemaah wanita yang sedang haid, menurut Khalil, gugur kewajiban tawaf wadanya dan tidak dikenakan dam.

"Jemaah haji yang sehat dan tidak ada halangan/uzur, melaksanakan tawaf wada paling lambat 12 jam sebelum rencana jadwal pulang," tandasnya.

(Sumber: kemenag.go.id)

Halaman Selanjutnya
img_title
INFO HAJI 2024: Gelombang II Jemaah Haji Mulai Bergeser ke Madinah