Ada 54 Taman Nasional di Penjuru Indonesia, Berapa yang Sudah Kamu Kunjungi?

Ada 54 Taman Nasional di Penjuru Indonesia
Sumber :
  • ig btn_bunaken - indah

WisataMungkin di antara Anda, sudah banyak yang tahu tentang istilah Taman Nasional (TN).

Ya, TN adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli. TN juga dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, pariwisata dan rekreasi.

Biasanya, orang mengenal TN karena banyak objek wisata yang menarik dan dapat dikunjungi di sana.

Tahukah Anda, bahwa di Indonesia ternyata ada 54 Taman Nasional? Mereka tersebar di berbagai penjuru di nusantara. Dari semua itu, kira-kira berapa diantaranya yang sudah Anda kunjungi?

Histori

Sebelumnya, yuk, kita cari tahu dulu bagaimana sebuah TN ditetapkan. Jadi, penetapan suatu wilayah menjadi TN dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Cara menetapkan suatu wilayah menjadi TN tidak mudah dan memakan waktu yang tidak singkat alias butuh beberapa tahun lamanya. Diperlukan juga suatu kajian yang mendalam dan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tentunya, masyarakat setempat.

Suatu wilayah dapat ditetapkan menjadi TN jika wilayah tersebut memiliki ekosistem asli yang tidak terdapat di daerah lain. Ekosistem asli dapat berupa landscape yang unik, flora atau fauna endemik yang harus dilindungi, maupun masyarakat adat yang hidup dalam hutan.

Setelah suatu TN ditetapkan, maka pengelolaannya akan dilakukan oleh Balai Taman Nasional - sebuah kantor di bawah KLHK. TN dikelola dengan sistem zonasi, terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan dan zona lain sesuai dengan kebutuhan.

Zona inti adalah zona yang dilindungi sepenuhnya, tidak boleh ada pemanfaatan oleh masyarakat, karena ada kekayaan alam yang harus dijaga kelestariannya.

Sedangkan zona pemanfaatan, memungkinkan pemanfaatan terbatas oleh masyarakat setempat, dengan pendampingan ketat dan perjanjian kerja bersama dengan Balai Taman Nasional.

Salah satu bentuk pemanfaatan kawasan TN adalah pemanfaatan jasa lingkungan berupa jasa wisata.

Pihak Balai Taman Nasional mengelola taman wisata secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga maupun dengan masyarakat setempat.