DPR Usulkan Ada Pajak Pariwisata, Demi Ciptakan Wisatawan Berkualitas, Perlukah?

Pariwisata Bali
Sumber :
  • Image Creator Grok/Handoko

Jakarta, WISATA Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu mengatakan, pemerintah bisa mengenakan pajak pariwisata kepada wisatawan berkualitas yang akan datang ke Bali.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyaring jumlah wisatawan yang ada di Bali, demi menghindari kondisi over tourism di Bali.

“Untuk mengatasi over tourism ini, bisa juga melalui pengenaan pajak pariwisata sehingga turis yang datang adalah turis berkualitas. Pajak pariwisata ini bisa juga digunakan untuk promosi, perbaikan fasilitas, dan lain sebagainya,” ujar Bane seperti dikutip siaran pers ketika rapat Panja RUU Kepariwisataan, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis (13/3/2025).

Meski demikian, dalam rapat itu, Bane tidak menjelaskan secara rinci seperti apa yang dimaksud turis berkualitas tersebut.

Menurut Bane, saat ini kondisi di Bali telah dipenuhi wisatawan, sehingga membuat kondisi Bali menjadi buruk.

Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu

Photo :
  • antaranews.com/Ho-Humas Bane Raja Manalu
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sepanjang tahun 2024 mencapai 6,3 juta kunjungan, naik dibanding tahun 2023 yang mencapai 5,2 juta kunjungan.

“Ketika Bali sudah over tourism, sudah tidak sesuai dengan Tri Hita Karana, sampah dan kemacetan menjadi persoalan, lalu masalah sosial lainnya," ujarnya.

Belum lagi dengan banyaknya fenomena wisatawan Bali yang kerap membuat resah warga setempat.

Kondisi tersebut, lanjut Bane, akan semakin diperparah dengan hadirnya Bandara Buleleng, yang berpotensi menghadirkan maskapai dengan biaya penerbangan rendah.

"Kenapa harus ada bandara dengan tujuan penerbangan low cost carrier yang akan mendatangkan lebih banyak lagi turis-turis yang tidak kita harapkan? Turis yang tidak membawa dampak ekonomi,” jelas Bane.

Karenanya, Bane berharap, pengelolaan pariwisata di Indonesia bisa berubah menjadi lebih baik melalui RUU tentang Kepariwisataan, yang saat ini sedang digodok oleh parlemen.

Melalui RUU itu, diharapkan pemerintah mempunyai landasan hukum yang kuat dalam menetapkan pajak di bidang pariwisata, demi terciptanya wisatawan-wisatawan yang berkualitas.

(Sumber: antaranews.com)