REMBANG: Sedekah Bumi Sekararumanan Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Ritual Sedekah Bumi Sekararumanan
Sumber :
  • jatengprov.go.id

Rembang, WISATA Ritual Sedekah Bumi Sekararumanan sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Ini dibuktikan dengan adanya pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional, pada 24 Juli 2024 lalu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Anggota Komunitas Dusun Sekararumanan, Ahdiat Galih Setyanugraha menjelaskan, langkah tersebut merupakan implementasi dari prinsip inklusifitas sebagai kabupaten kreatif, dengan melibatkan berbagai aktor dari akademisi, pemerintah, komunitas, dan media.

“Kami berharap, upaya yang dilakukan hari ini, bisa terus berkembang dan berkelanjutan,” ungkap Ahdiat, Selasa (30/7/2024).

Sementara itu, akademisi Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, Anang Pratama Widiarsa menyatakan, pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan komunitas dalam memajukan kebudayaan melalui riset dan pencatatan ekspresi budaya tradisional.

“Melalui pencatatan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan secara defensif dan inklusif, serta menghadirkan rasa keadilan, manfaat, dan kepastian hukum,” ujar Anang.

Anang menambahkan, pencatatan ini juga dapat memperkuat identitas budaya dan sosial masyarakat, serta menjadi daya tarik pariwisata yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Ritual Sedekah Bumi Sekararumanan

Photo :
  • jatengprov.go.id
Sementara itu, Akademisi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung , Dr Yanti Heriyawati berharap, kolaborasi tersebut dapat terus diperkuat dengan program-program pengembangan yang signifikan, untuk kemajuan kebudayaan dalam konteks transformatif.