KUALIFIKASI PIALA DUNIA 2026: Menpora Bilang Kevin Diks Bukan Pemain Naturalisasi yang Terakhir

Kevin Diks
Sumber :
  • tvonenews.com/IG. Kevin Diks

Jakarta, WISATA – Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora), Dito Ariotedjo menyatakan Kevin Diks, bukan merupakan pemain terakhir yang menjalani proses naturalisasi untuk Timnas Indonesia, karena ke depan masih ada pemain-pemain lainnya yang akan menjalani proses naturalisasi.

Informasi ini disampaikan Dito pada rapat kerja pertama periode tahun 2024-2029 bersama Komisi XIII dan Komisi X DPR RI, Senin (4/11/2024), saat membahas proses permohonan pertimbangan naturalisasi dari Kevin Diks Bakarbessy untuk timnas putra senior, serta Noa Johanna Christina, Cornelia Leatomu dan Estella Raquel Loupattij untuk timnas putri senior.

"Ini bukan proses naturalisasi yang terakhir," ujar Dito.

Menpora berusia 34 tahun itu menyatakan, permohonan naturalisasi ini nantinya tak hanya terjadi di sepak bola, melainkan juga terjadi pada cabang olahraga lainnya.

Kevin Diks

Photo :
  • kolase tvOnenews/Instagram/FC Copenhagen
"Pastinya ke depan, mungkin ada proses-proses naturalisasi lainnya dan dari cabang-cabang olahraga lainnya. Takutnya kalau tidak disampaikan nanti kaget," kata Dito.

Dalam kesempatan yang sama, Dito juga menegaskan bahwa naturalisasi ini adalah strategi jangka pendek menengah untuk sepak bola Indonesia.

Pemain-pemain yang dinaturalisasi, juga bukan pemain sembarangan karena harus pemain berkualitas yang benar-benar memiliki darah Indonesia, maksimal dari kakek dan neneknya.

"Prinsipnya proses naturalisasi ini merupakan salah satu strategi jangka pendek menengah. Seluruh atlet yang dinaturalisasi, merupakan atlet yang darah asli dari Indonesia, hanya berbeda tempat lahir saja," ujar Dito.

Proses naturalisasi Kevin, Noa, dan Estella baru saja mendapatkan persetujuan dari Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (5/11/2024).

Dengan keputusan ini, untuk tampil bersama timnas, Kevin, Noa, dan Estella tinggal menunggu terbitnya Keppres dari Presiden Prabowo Subianto, serta pelantikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum), dan perpindahan federasi.

(Sumber: antaranews.com)