Syarat Mendapatkan Fasilitas Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2024 dari Pemerintah
Senin, 5 Februari 2024 - 12:29 WIB
Sumber :
- IG/kartuindonesiapintarkuliah
2. Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi.
4. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.