MK: Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Bisa Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Suasana Jalannya Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvonews.com

“Terlebih setelah penetapan tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon," tambah Arief.

Dengan demikian, keputusan DKPP terhadap Hasyim Asy’ari tidak memiliki dampak terhadap pencalonan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. MK menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak relevan dalam proses penentuan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon.