NU: Kisah Gus Baha Soal Hukum Tahalul di Barber Shop, Pakai Semprotan Pewangi

Kisah Gus Baha soal Hukum Tahalul di Barber Shop
Sumber :
  • nu.or.id

Lebih rinci Gus Baha menjelaskan, tahalul awal dan tahalul kedua. Tahalul awal yaitu bila seseorang telah melakukan dua dari tiga hal yaitu, mencukur rambut, melempar jumrah aqabah dan tawaf ifadhah. Sedangkan tahalul kedua yaitu ketika jamaah haji/umrah telah melaksanakan ketiganya. "Masalah ini sesuatu yang sering dibahas oleh Sayyid Muhammad, Habib Zein, dan orang alim lainnya yaitu bab tahalul yang melakukan cukur rambut di barber shop, bisa dicek," tandasnya.