Kapolri Perintahkan Tinjau Ulang Pembuatan SIM, Pertanda Ujian Zig-zag akan Dihapus?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • tangkap layar youtube/Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

Jakarta, WISATA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada seluruh anak buahnya supaya melakukan perbaikan sistem birokrasi pelayanan masyarakat. Pernyataan ini dilakukan  di depan wisudawan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian 21 Juni 2023. Yang dimaksud pembenahan sistem birokrasi, di dalamnya termasuk dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ada 3 macam ujian untuk mendapatkan SIM yaitu ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktek. Semua itu tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ujian praktek SIM C adalah ujian yang sering menjadi perbincangan dan menjadi momok karena sulit ditembus, ada beberapa macamnya antara lain: uji pengereman/keseimbangan, uji slalom/zig-zag, uji membentuk angka delapan, uji reaksi menghindar dan uji berbalik arah membentuk huruf U. Biasanya peserta tes gagal di uji zig-zag dan membentuk angka delapan.

Mengenai ujian SIM C ini sempat disinggung oleh Kapolri pada saat memberikan amanat di acara wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Kapolri mengatakan,“Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8  itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong perbaiki.” 

Yang  terpenting dalam pelaksanaan ujian SIM adalah bagaimana menghargai keselamatan pengguna jalan dan bagaimana memiliki keterampilan dalam mengendarai kendaraan.

“Jangan terkesan pembuatan ujiannya khususnya praktek ini hanya untuk mempersulit, dan ujung-ujungnya di bawah meja, nggak tes malah lulus. Ini harus dihilangkan,” ujar Kapolri lagi