TABRAKAN KERETA: Hingga Pukul 14.33 WIB, Total 37 Terluka, 4 Crew Meninggal Dunia Dievakuasi
Jumat, 5 Januari 2024 - 14:50 WIB
Sumber :
- Twitter: @infomitigasi
Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
(Sumber: kai.id)