INFO HAJI 2024: Kemenag: Calon Jemaah Haji Khusus dan Umrah Harus Jadi Peserta JKN

Masjidil Al-Harram Makkah Al-Mukarramah,
Sumber :
  • https://kemenag.go.id/pers-rilis

.

Hal ini dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional sebelum keputusan ini ditetapkan, diminta menyegerakan diri menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus,” ujar Hilman.