PENERBANGAN: Pelita Air Berikan Keterangan Resmi Terkait Ancaman Bom
Kamis, 7 Desember 2023 - 00:00 WIB
Sumber :
- Akun Twitter: @GerryS - Gerry Soejatman
Berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 206 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.