Inilah Upaya dan Komitmen Indonesia Agar Bumi Tidak Semakin Panas
- IG/validnews
Wisata – Hari-hari yang panas menyengat di Bulan Oktober ini dan kenaikan suhu akibat pemanasan global telah memiliki dampak nyata bagi semua bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Sehubungan dengan hal itu Indonesia memiliki perhatian yang serius berkaitan dengan isu pemanasan global. Dan juga tetap berkomitmen terhadap UNFCCC (United Nations Climate Change Conference).
Dalam komitmen soal perubahan iklim, Indonesia sudah menetapkan untuk meningkatkan target penurunan emisi gas rumah kaca (nationally determined contribution/NDC) pada 2030. Sejumlah penetapan target berupa penurunan emisi dari tadinya 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional menjadi 31,89 persen dengan upaya sendiri dan 43 persen dengan bantuan internasional. Bahkan, komitmen tersebut sudah jadi bagian Program Indonesia Emas 2045.
Dilansir dari Indonesia.go.id, Laporan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa sepanjang 2022 Indonesia berhasil menurunkan 118 juta ton emisi karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca (GRK) adalah merupakan bukti nyata dari komitmen Indonesia tersebut. Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priadi mengatakan bahwa capaian tersebut melebihi target yang dicanangkan dalam penurunan emisi pada 2023, yakni sebesar 116 juta ton CO2.
Sebagai informasi berkaitan dengan pasar karbon, Indonesia kini telah resmi memiliki bursa karbon. Berdirinya institusi perdagangan karbon itu terealisasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (18/9/2023). Berdirinya lembaga perdagangan karbon dengan nama bursa karbon Indonesia ini menasbihkan bahwa Indonesia sebagai salah satu pionir yang memiliki komitmen mengurangi emisi rumah kaca. Dalam konteks perdagangan karbon, beberapa negara dunia telah memulainya. Uni Eropa misalnya, beberapa negara anggotanya telah menginisiasinya, seperti Swiss (2008). Demikian pula Australia (2016), Kanada (2019), serta Tiongkok dan Meksiko (2021). Khusus soal izin usaha Bursa Karbon ke BEI, izin itu dikeluarkan oleh Surat Keputusan OJK nomor KEP-77/D.04/2023 tertanggal 18 September 2023. Pemberian izin usaha ke BEI tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan OJK. Adapun pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.