INFO HAJI 2024: Menag dan Menkes Bahas Penentuan Istita'ah Kesehatan yang Baru Bagi Jemaah Haji
- kemenag.go.id
Jakarta, WISATA – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyambangi Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta, Kamis (5/10/2023) siang.
Dalam kunjungannya ini, Menag bertemu dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin guna membahas skema baru penentuan istitha'ah kesehatan jemaah haji 1445H/2024M.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah Arab Saudi telah menginformasikan besaran kuota haji pada 2024 untuk Indonesia berjumlah 221.000 jemaah.
Ia juga mengatakan, Indonesia saat ini memiliki 500 ribu calon jemaah haji kategori jemaah lanjut usia.
"Selain cuaca yang diprediksi masih ekstrem hingga lima tahun ke depan, kita juga dihadapkan dengan berkurangnya jumlah petugas haji pada penyelengaraan haji 2024. Inilah tantangan kita ke depan. Soal Istitha'ah kesehatan, saya sudah melaporkan hal ini kepada Presiden Joko Widodo," kata Gus Men panggilan akrabnya.
Istitha'ah merupakan istilah dalam agama Islam yang merujuk pada kondisi atau kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah di Makkah, Arab Saudi.
"Terkait istitha'ah kesehatan ini, nanti akan disiapkan regulasinya oleh Kemenag dan Kemenkes untuk musim haji 1445H," kata Gus Men.
Senada dengan Menag, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan konsep baru sistem pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji yang akan diterapkan pada tahun 2024.
"Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji dengan konsep baru yang kami siapkan, meliputi pemeriksaan MCU, kesehatan mental, kesehatan kognitif serta pernilaian tingkat kemandirian aktivitas sehari-hari dari calon jemaah haji. Pemeriksaan kesehatan mental ini dilakukan untuk mengidentifikasi dimensia orientasi daya ingat dan kosentrasi," ujar Budi Gunadi Sadikin.
"Sementara pemeriksaan kognitif diperlukan untuk mengidentifikasi kemampuan berfikir pada lansia. Inilah konsep baru pemeriksaan kesehatan yang akan kami terapkan pada penyelengaraan haji 1445H nanti," sambungnya.
Lima penyakit itu yakni Pneumonia, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Infark, Miokard Akut dan Penyakit Jantung Koroner (PJK).
(Sumber: kemenag.go.id)