COVID-19: Aturan Baru Penanganan COVID-19 Masa Endemi, Simak Ya

Aturan Baru Penanganan COVID-19 di Masa Endemi
Sumber :
  • infopublik.id

Jakarta, WISATA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan COVID-19 di Masa Endemi.

Ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes tersebut. Antara lain mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi COVID-19 hingga pengelolaan limbah.

Menurut Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti, pada Permenkes tersebut juga diatur mengenai masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan bagi pasien COVID-19.

Pada Permenkes 23 Tahun 2023 dijelaskan, rumah sakit (RS) yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien COVID-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023, tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien COVID-19.

“Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19,” kata Indah melalui keteranga resminya pada Selasa (22/08/2023).

Lanjutnya, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023, maka pasien-pasien yang masuk RS sebelum 21 Juni 2023, harus diselesaikan dulu penanganannya.

Kemudian RS yang menangani, tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.

Sedangkan untuk pasien COVID-19 yang masuk RS setelah 21 Juni hingga akhir Agustus, RS masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19.

“Sehingga setelah tanggal 31 Agustus 2023, artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” kata Indah.

Lebih lanjut Indah menyatakan, Permenkes 23 Tahun 2023 juga mengatur tentang kebijakan vaksinasi COVID-19 dan dinyatakan pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2023.

Setelah itu, kata Indah, mulai 1 Januari 2024, vaksinasi COVID-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Standardisasi Klinis Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Yayan Gusman, menyatakan di masa endemi untuk tata laksana penanganan pasien COVID-19 di fasilitas kesehatan, tidak ada yang berbeda dengan sebelumnya.

Namun demikian, lanjut Yayan, terkait pengobatan dan juga hasil-hasil kajian ilmiah yang disepakati secara global, tetap terus diikuti sehingga pasien akan mendapat penanganan yang tepat.

“Pengobatan tidak ada perubahan dan gejala ringan dan tidak ada komorbid, tidak disarankan untuk menggunakan obat antivirus dan sebagainya. Pemberian terapinya kami kerja sama dengan seluruh profesi terkait,” kata Yayan.

Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi COVID-19 pada Rabu, 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia.

Kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Untuk selanjutnya, pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kemenkes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut, Kemenkes kemudian menerbitkan Permenkes Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan COVID-19 di Masa Endemi.

(Sumber: infopublik.id)