Menguak Pengawalan Polisi yang Mengganggu di Jalan Raya: Bisakah Masyarakat Menggugat?

Bisakah Masyarakat Melakukan Class Action, Kasus di Jalan Raya?
Sumber :
  • Tvonenews.com

Jakarta, WISATA - Pernahkah Anda merasa kesal saat sedang berkendara, tiba-tiba ada iring-iringan kendaraan dengan sirene yang memaksa semua orang menepi? Kadang, pengawalan polisi untuk pejabat atau bahkan individu yang meminta pengawalan terasa seperti menempatkan jalan raya sebagai hak pribadi mereka. Sementara itu, kita sebagai pengguna jalan lain terpaksa menghindar, dan sering kali itu menyebabkan kemacetan atau bahkan kecelakaan kecil. Tapi, apakah kita hanya bisa diam? Atau ada cara lain untuk melawan?

Fenomena Pengawalan yang Tak Sesuai Aturan

Di Indonesia, sebenarnya sudah ada aturan yang jelas mengenai siapa yang berhak mendapatkan pengawalan polisi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan dengan sirene hanya diperuntukkan untuk kendaraan-kendaraan tertentu. Misalnya, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, atau kendaraan yang digunakan untuk membawa jenazah. Selain itu, hanya pejabat negara atau konvoi penting yang seharusnya mendapat prioritas. Tapi kenyataannya, hal ini sering kali disalahgunakan. Tidak jarang kita melihat pejabat daerah, orang kaya, atau bahkan selebriti yang meminta pengawalan polisi, tanpa dasar yang jelas, dan itu bisa mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan lain.

Bayangkan jika Anda sedang terburu-buru menuju ke kantor atau sekolah anak, lalu harus terjebak dalam kemacetan karena iring-iringan ini. Tidak hanya menyusahkan, tetapi kondisi ini juga berpotensi menimbulkan kecelakaan. Pengguna jalan lain sering kali harus berhenti mendadak atau menyelip ke jalur lain, yang sangat berbahaya. Lalu, apa yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat? Adakah hak untuk menggugat?

Hak Masyarakat untuk Menggugat

Meskipun di lapangan banyak terjadi penyalahgunaan pengawalan, masyarakat sebenarnya memiliki hak untuk melawan. Salah satu cara yang bisa diambil adalah dengan mengajukan class action atau gugatan perwakilan kelompok. Dengan class action, beberapa orang yang merasa dirugikan karena pengawalan yang mengganggu bisa mengajukan gugatan bersama.

Pengawalan yang tidak sesuai aturan ini jelas merugikan banyak orang. Mereka yang merasa terganggu berhak untuk menggugat, karena pengawalan yang melanggar aturan lalu lintas tidak hanya membahayakan, tetapi juga mengganggu kepentingan umum. Setiap orang yang merasa telah dirugikan oleh tindakan tersebut, baik yang terjebak kemacetan atau merasa terancam keselamatannya, bisa menjadi bagian dari gugatan ini.

Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Class Action

Mengajukan class action memang bukan hal yang mudah, tetapi ini bukan berarti tidak mungkin. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah berkumpul dengan orang-orang yang juga merasa dirugikan. Semakin banyak orang yang bergabung, semakin kuat posisi hukum yang kita miliki. Selain itu, penting untuk mengumpulkan bukti, seperti foto atau video yang menunjukkan pengawalan tersebut, serta testimoni dari orang-orang yang mengalami langsung gangguan di jalan. Bukti ini bisa sangat membantu untuk menguatkan klaim kita di pengadilan.

Selanjutnya, kita perlu mencari bantuan dari pengacara atau lembaga hukum yang berpengalaman dalam menangani gugatan class action. Pengacara akan membantu untuk merancang gugatan yang tepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses ini bisa memakan waktu dan biaya, tetapi jika dilakukan dengan benar, ini bisa menjadi cara yang efektif untuk mencari keadilan.

Manfaat Mengajukan Class Action

Mengajukan gugatan class action tidak hanya bertujuan untuk mencari keadilan bagi mereka yang dirugikan, tetapi juga sebagai bentuk protes terhadap penyalahgunaan wewenang. Ketika banyak orang bersatu untuk menuntut haknya, ini bisa memberikan pesan yang jelas kepada pihak berwenang bahwa pengawalan yang tidak semestinya harus dihentikan. Selain itu, langkah ini juga bisa meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menegakkan aturan lalu lintas dan mencegah tindakan yang merugikan banyak orang.

Dengan mengajukan gugatan, masyarakat juga turut berperan dalam mendorong perubahan sistem yang lebih baik. Selama ini, pengawalan polisi sering kali dianggap sebagai hak bagi mereka yang berkuasa, tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat umum. Jika lebih banyak orang yang peduli dan menuntut perubahan, bukan tidak mungkin ada regulasi yang lebih ketat mengenai pengawalan yang lebih mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi.

Tantangan yang Mungkin Dihadapi

Namun, mengajukan gugatan class action juga bukan perkara mudah. Selain proses hukum yang panjang dan memakan biaya, ada kemungkinan bahwa pihak yang digugat akan mencoba untuk menghalangi atau menunda proses hukum. Namun, meskipun tantangan itu ada, jika kita bergerak bersama dengan niat yang jelas dan bukti yang kuat, ini bukan hal yang tidak mungkin untuk dilakukan.

Dengan bantuan pengacara dan dukungan dari masyarakat yang peduli, kita bisa menghadapi tantangan tersebut dan memastikan bahwa suara kita didengar. Langkah ini mungkin memerlukan waktu, tetapi jika berhasil, ini akan menjadi contoh bagi perubahan sistem hukum dan kebijakan yang lebih baik.

Mendorong Perubahan yang Lebih Baik

Fenomena pengawalan polisi yang mengganggu bukan hanya soal ketidaknyamanan, tetapi juga soal ketidakadilan. Ketika satu kelompok orang merasa diutamakan sementara yang lain terabaikan, itu jelas menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang perlu diperbaiki. Dengan menggugat secara hukum, masyarakat tidak hanya menuntut keadilan untuk diri sendiri, tetapi juga mengingatkan pihak berwenang untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait pengawalan dan penggunaan fasilitas publik.

Jalan raya adalah milik bersama. Tidak ada seorang pun yang boleh merasa memiliki hak lebih besar untuk menggunakan jalan tersebut. Jika pengawalan dilakukan tanpa dasar yang sah dan merugikan banyak orang, kita sebagai masyarakat memiliki hak untuk menggugat dan memperjuangkan kepentingan umum. Jangan biarkan penyalahgunaan ini terus berlangsung tanpa ada perubahan.