Jejak Macan Kumbang di Taman Nasional Gunung Halimun Salak Menunjukkan Peningkatan Populasi

Ilustrasi macan kumbang
Sumber :
  • IG/kurakura_merah

Bogor, WISATA – Dua ekor macan kumbang tertangkap kamera di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)  pada akhir Oktober 2024 yang lalu. Momen ini cukup langka dan menarik bagi para pengamat hewan liar. Kedua macan kumbang tersebut diperkirakan merupakan pasangan jantan dan betina dewasa, yang dikenal dengan nama latin Panthera pardus melas atau macan tutul Jawa.

Kepala Balai TNGHS, Budhi Chandra, mengungkapkan bahwa rekaman dari kamera jebak ini menunjukkan bahwa kedua macan tersebut sedang berada di wilayah teritorial mereka masing-masing. "Kami memantau jejak kotoran dan jejak kaki di lapangan, dan hasil rekaman ini sangat menggembirakan," ujar Budhi.

Pemantauan yang dilakukan oleh Balai TNGHS menunjukkan peningkatan populasi macan kumbang di TNGHS, dengan jumlah tercatat mencapai 50 ekor. Peningkatan ini merupakan hasil dari upaya konservasi yang berkelanjutan selama beberapa tahun terakhir. Meski demikian, macan kumbang di TNGHS masih menghadapi ancaman serius akibat aktivitas ilegal seperti penambangan emas liar, pembalakan liar, dan perburuan terhadap satwa dilindungi.

Budhi Chandra juga menyoroti bahwa meskipun populasi macan kumbang sedang meningkat, mereka tetap dalam kondisi kritis dan terus terancam oleh perburuan liar. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sering menemukan kasus penjualan satwa dilindungi, selain kematian macan akibat perburuan," tambah Budhi.

Rekaman dari kamera jebak ini tidak hanya menjadi bukti penting bagi upaya konservasi, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih baik tentang pola hidup dan kebutuhan habitat macan kumbang di TNGHS. Dengan informasi ini, Balai TNGHS berharap dapat meningkatkan strategi konservasi dan melindungi habitat macan kumbang dari ancaman yang ada.

Sementara itu disebutkan bahwa BKSDA Jawa Tengah juga turut berbagi pendapat mengenai penangkapan macan kumbang di wilayah mereka. Kepala Resor Konservasi Wilayah Cilacap BKSDA Jawa Tengah, Dedi Rusyanto, menyebutkan bahwa keberadaan macan kumbang di wilayah Cagar Alam Nusakambangan bagian timur merupakan koridor pergerakan kehidupan macan tutul Jawa. "Kehidupan macan tutul di sana memiliki insting tidak menyerang manusia, sebab ketersediaan makanan di dalam masih terbilang cukup seperti celeng (babi hutan), kancil, kijang, dan sejumlah hewan lainnya," kata Dedi.

BKSDA Jawa Tengah juga berupaya menjaga keberlangsungan ekosistem Nusakambangan melalui kegiatan patroli rutin dan penanaman pohon. Mereka juga menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mengganggu atau berburu satwa liar yang dilindungi karena bagi siapa saja yang melanggarkanya akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.