LPSK Buka Kantor Perwakilan di NTT, Tingkatkan Layanan Perlindungan Korban TPPO

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin Bersama Jajaran POLDA NTT
Sumber :
  • Handoko/istimewa

Kupang, WISATA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semakin memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kejahatan, terutama Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pembukaan kantor perwakilan LPSK di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembukaan kantor ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan LPSK dan meningkatkan respons terhadap permohonan perlindungan dari para korban.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengadakan pertemuan dengan Pj. Gubernur NTT, Andriko Susanto, untuk membahas langkah-langkah terkait pendirian kantor perwakilan tersebut. “Kehadiran kantor Perwakilan LPSK di NTT sangat penting untuk memperluas jangkauan layanan perlindungan saksi dan korban. Kami juga membahas praktik baik pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan saksi dan korban,” jelas Wawan.

Pentingnya Kehadiran Kantor Perwakilan

Keputusan untuk membuka kantor perwakilan ini juga didasari oleh tingginya angka kasus TPPO di NTT. Pada tahun 2023, LPSK menerima 179 permohonan perlindungan yang terkait dengan TPPO, menjadikannya salah satu provinsi dengan angka tertinggi di Indonesia. Dengan adanya kantor perwakilan, LPSK berharap dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan responsif kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Dengan adanya kantor perwakilan, kami bisa lebih cepat merespons permohonan perlindungan, terutama dari korban-korban TPPO yang sering kali berada dalam situasi yang sangat rentan. Kami juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan kasus-kasus kejahatan,” ungkap Wawan.

Kerjasama dengan BP3MI dan Koordinasi Penanganan Kasus

Dalam rangka memperkuat penanganan kasus TPPO, Wawan juga melakukan koordinasi dengan Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas sejumlah kasus TPPO yang perlu penanganan lebih lanjut, termasuk langkah-langkah proaktif untuk menjangkau korban yang belum mendapatkan perlindungan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah kasus MK, di mana korban mengajukan permohonan pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, psikologis, dan fasilitasi restitusi. LPSK berkomitmen untuk memberikan pendampingan bagi korban agar mereka mendapatkan hak-hak yang layak selama proses hukum.

Sinergi dengan Polda NTT

Selain berkoordinasi dengan BP3MI, LPSK juga menjalin kerjasama dengan Polda NTT untuk menangani kasus-kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang melibatkan disabilitas intelektual. Dalam konteks ini, LPSK memfasilitasi penghitungan restitusi bagi korban dan mendampingi proses sidang penetapan restitusi di Pengadilan Negeri Kupang.

“Kerjasama dengan pihak kepolisian sangat penting dalam memastikan bahwa penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dilakukan secara profesional dan sensitif terhadap kebutuhan korban. Kami berupaya agar setiap korban merasa aman dan didukung dalam proses hukum,” kata Wawan.

Komitmen untuk Mewujudkan Keadilan

Dengan pembukaan kantor perwakilan di NTT dan koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak, LPSK berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi saksi dan korban kejahatan. Wawan menyatakan harapannya agar langkah-langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.

“LPSK akan terus berupaya memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang merasa terabaikan dan setiap kasus ditangani dengan serius,” tutup Wawan.

Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, LPSK berharap dapat menurunkan angka kasus TPPO di NTT dan memberikan harapan baru bagi para korban untuk mendapatkan keadilan yang mereka layak terima.