LPSK Buka Kantor Perwakilan di NTT, Tingkatkan Layanan Perlindungan Korban TPPO

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin Bersama Jajaran POLDA NTT
Sumber :
  • Handoko/istimewa

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah kasus MK, di mana korban mengajukan permohonan pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, psikologis, dan fasilitasi restitusi. LPSK berkomitmen untuk memberikan pendampingan bagi korban agar mereka mendapatkan hak-hak yang layak selama proses hukum.

Sinergi dengan Polda NTT

Selain berkoordinasi dengan BP3MI, LPSK juga menjalin kerjasama dengan Polda NTT untuk menangani kasus-kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang melibatkan disabilitas intelektual. Dalam konteks ini, LPSK memfasilitasi penghitungan restitusi bagi korban dan mendampingi proses sidang penetapan restitusi di Pengadilan Negeri Kupang.

“Kerjasama dengan pihak kepolisian sangat penting dalam memastikan bahwa penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dilakukan secara profesional dan sensitif terhadap kebutuhan korban. Kami berupaya agar setiap korban merasa aman dan didukung dalam proses hukum,” kata Wawan.

Komitmen untuk Mewujudkan Keadilan

Dengan pembukaan kantor perwakilan di NTT dan koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak, LPSK berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi saksi dan korban kejahatan. Wawan menyatakan harapannya agar langkah-langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.

“LPSK akan terus berupaya memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang merasa terabaikan dan setiap kasus ditangani dengan serius,” tutup Wawan.