Sertifikasi Telekomunikasi: Aturan Menkominfo Tahun 2024, Bisakah Mengubah Landskap Industri

Perangkat dan Alat komunikasi (ilustrasi).jpg
Sumber :
  • Image Creator/Handoko

Jakarta, WISATA - Perubahan yang signifikan dalam industri telekomunikasi Indonesia kini semakin nyata dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini secara spesifik mengatur sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk memastikan kualitas dan keamanan perangkat yang digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Mengapa Peraturan Ini Penting?

Pentingnya aturan baru ini dapat dilihat dari konteks perkembangan teknologi yang sangat cepat. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur ketentuan operasional sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini. Dalam lima tahun terakhir, teknologi telekomunikasi telah mengalami lonjakan besar, terutama dengan hadirnya perangkat berbasis 5G, IoT, dan perangkat pintar lainnya.

Peraturan baru ini tidak hanya menekankan pada pentingnya sertifikasi yang ketat tetapi juga memastikan bahwa perangkat yang beredar di pasar telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Standar ini mencakup aspek elektris, elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan. Hal ini menjadi jaminan bahwa setiap alat telekomunikasi yang digunakan oleh masyarakat telah melalui uji kelayakan yang ketat.

Proses Sertifikasi yang Lebih Transparan

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah upaya untuk meningkatkan transparansi dalam proses sertifikasi. Melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS), proses sertifikasi menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan. Dengan adanya OSS, pelaku usaha tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit dan memakan waktu lama.

Selain itu, pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi juga menjadi bagian krusial dari peraturan ini. Pengujian dilakukan untuk menilai kesesuaian karakteristik alat telekomunikasi terhadap standar teknis yang berlaku melalui pengukuran yang ketat. Pengujian ini dilakukan oleh pihak yang berwenang dan bersertifikasi, memastikan bahwa setiap perangkat yang beredar di pasar telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Dampak Positif bagi Industri dan Konsumen

Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri telekomunikasi di Indonesia. Bagi produsen dan distributor, aturan ini memberikan pedoman yang jelas tentang standar teknis yang harus dipenuhi sebelum produk mereka dapat dipasarkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal, baik di pasar domestik maupun internasional.

Sementara itu, bagi konsumen, peraturan ini memberikan jaminan bahwa perangkat telekomunikasi yang mereka gunakan telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan. Ini juga berarti bahwa risiko yang terkait dengan penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak layak, seperti gangguan kesehatan atau kerusakan perangkat, dapat diminimalisir.

Langkah Menuju Masa Depan Telekomunikasi yang Lebih Baik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk memastikan bahwa Indonesia tetap berada di jalur yang benar dalam perkembangan teknologi telekomunikasi. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Indonesia dapat lebih siap menghadapi tantangan di masa depan, terutama dalam era digital yang semakin maju.

Sebagai penutup, peraturan ini bukan hanya tentang memastikan bahwa alat telekomunikasi yang digunakan oleh masyarakat aman dan berkualitas, tetapi juga tentang bagaimana Indonesia mempersiapkan diri untuk menjadi pemain utama dalam industri telekomunikasi global. Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan standar dan kualitas telekomunikasi di Indonesia.