Pengembangan Hidrogen sebagai Solusi Energi Alternatif di Indonesia
- Kementerian Perindustrian
Jakarta, WISATA - Dalam menghadapi tantangan krisis energi yang melanda berbagai negara, Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan energi alternatif yang bebas karbon. Salah satu solusi yang dianggap memiliki potensi besar adalah hidrogen, yang tidak hanya dapat menggantikan pasokan bahan bakar fosil di dalam negeri tetapi juga mendukung komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2030 dan mencapai Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060.
Hidrogen, sebagai senyawa kimia pembawa energi yang ramah lingkungan dan serbaguna, memiliki aplikasi yang luas. Penggunaannya dapat diterapkan dalam berbagai sektor, termasuk transportasi, pembangkit listrik, sistem pemanasan, penyimpanan energi, dan sebagai bahan baku industri. Namun, saat ini pemanfaatan hidrogen di Indonesia masih didominasi oleh sektor industri pupuk, petrokimia, dan kilang, dengan sebagian besar hidrogen yang digunakan bersumber dari gas bumi.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Reni Yanita, mengungkapkan dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Hidrogen sebagai Komoditas di Jakarta, Kamis (15/8), bahwa pengembangan hidrogen di Indonesia dapat menjadi kunci untuk pemanfaatan energi terbarukan dan mitigasi perubahan iklim. Namun, Reni juga menyatakan bahwa teknologi produksi hidrogen rendah karbon masih tergolong baru dan membutuhkan biaya tinggi. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis dari pemerintah untuk mendukung pengembangan industri hidrogen, terutama dengan memaksimalkan potensi sumber daya alam terbarukan di Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, tengah mendorong industri untuk mengembangkan produksi hidrogen rendah karbon yang menggunakan energi dan bahan baku dari sumber daya terbarukan. Dalam rangka mendukung investasi dan mempermudah pelaku usaha, hidrogen rendah karbon akan tetap diklasifikasikan ke dalam KBLI 20112 – Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan adanya regulasi yang mendukung, diharapkan pengembangan komoditas hidrogen di Indonesia dapat berjalan dengan lancar. Tidak hanya akan membantu dekarbonisasi, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mempercepat terbentuknya ekosistem industri hidrogen nasional. Pengembangan ini juga menjadi solusi alternatif yang relevan dalam kondisi krisis energi saat ini dan masa depan.