Indonesia Meningkatkan Kesiapan Menghadapi Tantangan Ancaman Siber

Panel Diskusi Strategi Keamanan Cyber
Sumber :
  • Handoko/Istimewa

Jakarta, Wisata - Keamanan siber tidak lagi menjadi isu yang dapat diabaikan di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan teknologi yang signifikan, terus memperkuat langkah-langkah keamanan untuk melindungi infrastruktur informasi vital (IIV) melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satu kebijakan yang paling menonjol adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022, yang menjadi topik utama dalam paparan Taufik Aryanto dari Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) pada acara Indonesia Internet Expo and Summit (IIXS) 2024 di INTI 2024.

Perpres 82 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dari segala bentuk gangguan yang disebabkan oleh penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini sangat penting mengingat semakin maraknya ancaman siber yang dapat merusak stabilitas nasional.

Langkah-Langkah Perlindungan yang Diterapkan

Dalam paparannya, Taufik Aryanto menjelaskan bahwa Perpres 82 Tahun 2022 tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga pada pengelolaan risiko dan mitigasi kerusakan yang mungkin terjadi. Salah satu langkah yang diterapkan adalah identifikasi infrastruktur informasi vital di berbagai sektor, termasuk pertahanan, transportasi, keuangan, kesehatan, dan sektor lainnya.

BSSN, sebagai koordinator pelaksanaan Perpres ini, bertugas untuk memastikan bahwa setiap sektor memiliki peta jalan perlindungan yang spesifik dan efektif. Koordinasi antar-lembaga sangat ditekankan untuk menciptakan sistem perlindungan yang kuat dan terintegrasi. Setiap sektor wajib menyusun strategi perlindungan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing.

Meningkatkan Kesiapan dalam Menghadapi Ancaman Siber

Selain pencegahan, Perpres 82 Tahun 2022 juga menekankan pentingnya kesiapan dalam menghadapi insiden siber. Taufik menjelaskan bahwa pemerintah terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan siber melalui berbagai program pelatihan dan sertifikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perlindungan IIV memiliki kompetensi yang memadai dalam menghadapi ancaman siber yang semakin canggih.

Di samping itu, pengembangan standar keamanan siber yang komprehensif juga menjadi salah satu fokus utama. Standar ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua sektor dalam melaksanakan perlindungan IIV secara konsisten dan terpadu. Taufik juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama internasional dalam meningkatkan kesiapan dan respons terhadap ancaman siber yang bersifat global.

Peran Sektor Swasta dan Masyarakat

Taufik Aryanto menekankan bahwa perlindungan infrastruktur informasi vital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan sektor swasta dan masyarakat. Partisipasi aktif dari semua pihak diperlukan untuk menciptakan ekosistem keamanan siber yang tangguh. Sektor swasta, khususnya perusahaan yang bergerak di bidang teknologi, diharapkan dapat berkontribusi melalui inovasi dan investasi dalam teknologi keamanan siber.

Sementara itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga keamanan informasi pribadi dan berpartisipasi dalam berbagai program literasi digital yang digagas oleh pemerintah. Kesadaran akan pentingnya keamanan siber di tingkat individu diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya.

Sebagai kesimpulan, Taufik Aryanto menegaskan bahwa implementasi Perpres 82 Tahun 2022 merupakan langkah krusial dalam menjaga keamanan nasional di era digital. Dengan kerjasama yang kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, Indonesia dapat menghadapi berbagai tantangan siber dengan lebih baik dan terus melangkah menuju masa depan yang lebih aman dan sejahtera.