Terkait Kebijakan Tarif Impor 200% dan Perlindungan Industri Dalam Negeri, Begini Kata Luhut

Menko Marves Luhut B. Panjaitan
Sumber :
  • Kemenko Marves

Jakarta, WISATA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan terkait rencana kebijakan pengenaan tarif impor sebesar 200 persen yang telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri di tengah ketidakpastian geopolitik global, terutama karena ketegangan hubungan antara Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa dengan Tiongkok serta Rusia.

“Ini adalah acuan yang sangat penting, karena Indonesia tidak ingin sekadar mengekor negara-negara lain jika hal tersebut bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia,” tegas Menko Luhut.

Pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada tanggal 25 Juni 2024, diputuskan untuk melakukan perlindungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku. Langkah-langkah perlindungan ini tentunya haruslah sesuai dengan akar masalah yang terjadi. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan Safeguard Tariff untuk beberapa produk tekstil yang sebenarnya sudah diberlakukan dan saat ini sedang dalam perpanjangan periode waktu. Safeguard ini diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu.

“Saya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan untuk membahas masalah ini. Kami bersepakat untuk mengutamakan national interest kita namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat,” ungkap Menko Luhut.

Pengawasan Impor dan Perlindungan Pasar Dalam Negeri

Selain itu, Menko Luhut juga menyampaikan bahwa Presiden meminta untuk memperketat pengawasan atas impor, terutama pakaian bekas atau barang selundupan yang masuk ke Indonesia. Hal ini diperlukan karena terdapat indikasi masuknya pakaian bekas dan barang selundupan yang mengganggu pasar dalam negeri. Pemerintah juga membuka pintu penyelidikan terhadap praktik-praktik perdagangan yang tidak fair, seperti dumping, dari negara manapun.

“Jadi kita tidak menargetkan negara tertentu, apalagi Tiongkok. Semua langkah diambil berdasarkan national interest kita. Ini perlu dikaji betul-betul supaya kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan industri dalam negeri,” tambahnya.

Hubungan dengan Tiongkok dan Kemitraan Strategis

Tiongkok adalah salah satu mitra komprehensif strategis terpenting Indonesia dalam hal perdagangan dan investasi. Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik ini dengan terus berkomunikasi dan berdialog terkait langkah-langkah kebijakan antar kedua negara.

“Kami ingin memastikan bahwa hubungan baik Indonesia dengan negara mitra terus mengedepankan prinsip saling percaya, saling menghargai, dan saling melengkapi. Saya memahami betul kemitraan strategis dengan negara sahabat adalah kemitraan yang senasib sepenanggungan, khususnya dalam keadaan global yang tidak menentu seperti yang terjadi pada saat penanganan COVID-19,” ujar Menko Luhut.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), impor tekstil dan produk tekstil (TPT) mengalami peningkatan sebesar 5,7% pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini didorong oleh permintaan dalam negeri yang tinggi, namun di sisi lain juga mengancam industri TPT lokal. Kebijakan pengenaan tarif impor ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi industri dalam negeri dan mendorong peningkatan produksi lokal.

Selain itu, data dari Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa impor pakaian bekas meningkat sebesar 8% pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak fair dan barang selundupan.

Dengan berbagai langkah yang telah diambil, Pemerintah Indonesia berusaha untuk menjaga keseimbangan antara melindungi kepentingan nasional dan menjalin kemitraan strategis dengan negara-negara lain. Kebijakan pengenaan tarif impor sebesar 200 persen ini merupakan bagian dari upaya tersebut, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan industri dalam negeri.