PDN Diretas: Layanan Terganggu dan Data Warga Tak Aman, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
- tvonews.com
Jakarta, WISATA – Indonesia kembali diguncang oleh serangan siber yang menargetkan Pusat Data Nasional (PDN). Serangan ini menyebabkan gangguan serius pada berbagai layanan publik dan mengancam keamanan data jutaan warga. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden yang mengkhawatirkan ini.
Kronologi Serangan
Pada tanggal 23 Juni 2024, PDN mengalami serangan siber jenis ransomware yang dikenal dengan nama Brain Cipher. Serangan ini berhasil menginfeksi dan mengenkripsi data penting yang disimpan di PDN. Pelaku serangan, yang diduga berasal dari luar negeri, menuntut uang tebusan sebesar USD 8 juta atau sekitar Rp 131 miliar untuk membuka kembali data yang telah dienkripsi. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, mengonfirmasi bahwa serangan ini merupakan bentuk pengembangan baru dari ransomware Lockbit 3.0.
Dampak Serangan terhadap Layanan Publik
Serangan ini menyebabkan gangguan besar pada berbagai layanan publik yang bergantung pada data dari PDN. Beberapa dampak utama yang dirasakan oleh masyarakat meliputi:
1. Gangguan Layanan e-KTP: Proses pembuatan dan penggantian e-KTP terhenti total, menyebabkan warga kesulitan mengurus administrasi kependudukan.
2. BPJS Kesehatan: Layanan BPJS Kesehatan terganggu, mengakibatkan penundaan dalam pengurusan klaim dan layanan kesehatan lainnya.