Keramik Klampok dan Ujungan Banjarnegara Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb)

Keramik Klampok
Sumber :
  • jatengprov.go.id

Banjarnergara, WISATA Keramik Klampok dan Ritual Adat Ujungan, resmi berstatus sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

img_title Festival Bubur Suro di Pekalongan, Jawa Tengah, Terus Lestari dan Mengakar di Tengah Masyarakat

Status dua karya lokal Banjarnegara ini disampaikan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2026 yang digelar Kementerian Kebudayaan RI beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara, Tursiman mengatakan, penetapan tersebut merupakan bentuk pengakuan nasional terhadap tradisi dan kerajinan yang selama ini diwariskan dan dijaga oleh masyarakat Banjarnegara.

“Alhamdulillah, dua usulan Banjarnegara berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, yaitu Ritual Adat Ujungan pada domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-perayaan serta Keramik Klampok pada domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional,” ujarnya.

Menurut Tursiman, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku budaya, komunitas, akademisi, maestro, serta masyarakat yang selama ini berkomitmen melestarikan warisan budaya lokal.

Tursiman berharap, pengakuan tersebut dapat meningkatkan kepedulian masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus menjaga tradisi dan mengembangkan potensi budaya daerah.

“Pastinya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Banjarnegara sekaligus motivasi bagi kami untuk terus melestarikan, melindungi, dan mengembangkan warisan budaya agar tetap lestari dan dikenal oleh generasi mendatang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara, Kuat Herry Isnanto, menambahkan, pada tahun ini Banjarnegara mengusulkan tiga karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Dari tiga usulan tersebut, dua di antaranya berhasil ditetapkan, sedangkan satu usulan lainnya masih memerlukan penyempurnaan dokumen sesuai hasil evaluasi Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda.

“Masukan-masukan tersebut akan segera kami tindak lanjuti agar usulan yang belum lolos dapat diajukan kembali pada penetapan tahun depan,” imbuhnya.

Menurut Kuat, penetapan Keramik Klampok dan Ritual Adat Ujungan diharapkan mampu memperkuat upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan.

Status sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia juga menjadi modal penting untuk mendorong kunjungan wisata berbasis budaya, memperluas pasar kerajinan lokal, serta menciptakan peluang usaha bagi masyarakat Banjarnegara.

“Pengakuan ini bukan hanya menjaga identitas budaya daerah, tetapi juga menjadi peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan pariwisata budaya yang berkelanjutan,” pungkasnya.

(Sumber: jatengprov.go.id)