696 Objek Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya Peringkat Nasional, Langkah Besar Melestarikan Warisan Sejarah Indonesia

Gedung Bank Indonesia
Sumber :
  • IG/kemenkebud

Jakarta, WISATA – Indonesia kembali memperkuat komitmennya dalam menjaga kekayaan sejarah dan budaya bangsa. Sebanyak 696 objek dari berbagai daerah di Indonesia direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Rekomendasi tersebut merupakan hasil Sidang Penetapan Cagar Budaya Nasional ke-4 yang berlangsung pada 1–4 Juli 2026 dan melibatkan para ahli pelestarian budaya, arkeolog, sejarawan, serta pemerintah.

img_title Jamasan Totok Kerot: Tradisi Sakral Bulan Suro yang Merawat Warisan Sejarah dan Budaya Kediri

Sidang ini menjadi tahapan penting dalam proses pelestarian warisan budaya Indonesia. Objek-objek yang direkomendasikan berasal dari berbagai kategori, mulai dari bangunan bersejarah, situs arkeologi, struktur, kawasan, hingga benda cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan.

Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional bukan sekadar pemberian status administratif. Pengakuan tersebut menjadi bentuk perlindungan negara terhadap aset budaya yang memiliki nilai luar biasa bagi perjalanan sejarah bangsa. Dengan status tersebut, objek cagar budaya akan memperoleh perhatian lebih dalam aspek konservasi, pemeliharaan, penelitian, hingga pemanfaatannya sebagai sarana edukasi dan pengembangan pariwisata budaya.

img_title Menjelajah 12 Mahakarya Kebudayaan Wonosobo: Sukses Borong Tiga Predikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia Terbaru

Proses penetapan dilakukan melalui kajian yang ketat. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menilai setiap objek berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain usia minimal 50 tahun, memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, serta mempunyai nilai budaya yang mampu memperkuat identitas bangsa. Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menjadi landasan utama pelindungan warisan budaya di Indonesia.

Keberadaan cagar budaya memiliki manfaat yang sangat luas. Selain menjaga bukti perjalanan peradaban Nusantara, situs-situs bersejarah juga menjadi laboratorium terbuka bagi penelitian arkeologi dan sejarah. Di sisi lain, pengelolaan yang baik mampu meningkatkan daya tarik wisata budaya sehingga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan usaha mikro.

img_title Bersih Desa Karangbesuki Malang Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan Penggerak UMKM Lokal

Indonesia sendiri memiliki ribuan tinggalan budaya yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Sebagian di antaranya bahkan telah memperoleh pengakuan dunia sebagai Warisan Dunia UNESCO. Oleh karena itu, penambahan rekomendasi sebanyak 696 objek menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menginventarisasi dan melestarikan kekayaan budaya yang dimiliki bangsa.

Halaman Selanjutnya
img_title