Duh, PHRI Jakarta Prediksi, 50 Persen Bisnis Hotel Terdampak Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
- beritajakarta.id
Jakarta, WISATA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta memprediksi 50 persen bisnis hotel di DKI Jakarta, bakal terdampak berbagai pelarangan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta, Arini Yulianti di Jakarta, pada hari Minggu (28/9/2025) mengatakan, data tersebut berdasarkan survei internal yang dilakukan oleh organisasi tersebut.
“Studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis,” ujar Arini.
Untuk itu, Arini berharap, jangan sampai adanya Ranperda KTR, pemintaan bisnis di bidang hotel dan restoran semakin turun.
Pihaknya khawatir, konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seketat Jakarta.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan PHRI DKI Jakarta pada bulan April 2025 terhadap anggotanya, tercatat 96,7 persen hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian.
Dampaknya, banyak pelaku usaha yang terpaksa melakukan pengurangan karyawan, sekaligus menerapkan berbagai strategi efisiensi.
Industri hotel dan restoran menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja di Jakarta.
Usaha ini juga menyumbang sekitar 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.
Arini meminta pemerintah daerah agar mempertimbangkan kondisi tersebut, sebelum mengesahkan Ranperda KTR.
Sebenarnya, yang dibutuhkan adalah kebijakan KTR yang berimbang.
"Jangan sampai aturan ini dikebut, demi sekadar mengejar indikator kota global tanpa mempertimbangkan dampaknya,” ungkap Arini.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anggana Bunawan mengatakan, yang paling dibutuhkan pelaku usaha di situasi ekonomi saat ini, adalah kepastian dan sinkronisasi kebijakan.
Sebab, saat ini industri masih mengalami berbagai tekanan dan masih berupaya melakukan berbagai penyesuaian operasional.
"Kami berharap, pemerintah tetap memperhatikan industri. Ini 'timing'-nya tidak tepat, kondisi sosio ekonomi masyarakat juga harus dipertimbangkan," pungkas Anggana.
(Sumber: antaranews.com)