Muhammadiyah Perbolehkan Dam Haji Disembelih di Indonesia, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
- IG/alfatihmubarokwisata
Jakarta, WISATA – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji diperbolehkan dilakukan di Indonesia. Pandangan ini disampaikan Anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Asep Sholahuddin, dalam pemaparannya di hadapan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bantul pada 5 Mei 2026. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil kajian fikih mendalam yang mempertimbangkan dalil agama sekaligus kondisi sosial saat ini.
Dalam ibadah haji, dam merupakan denda atau tebusan yang wajib dibayarkan dalam kondisi tertentu, seperti haji tamattu’, qiran, pelanggaran ihram, maupun keadaan terhalang menyelesaikan ibadah haji. Selama ini, banyak umat Islam memahami bahwa penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Suci, terutama di sekitar Makkah. Pemahaman tersebut merujuk pada sejumlah ayat Al-Qur’an yang menyebut Ka’bah dan Baitullah sebagai tempat penyembelihan hewan hadyu.
Namun Muhammadiyah memandang bahwa ketentuan lokasi penyembelihan tidak bersifat mutlak atau ritual murni yang tidak dapat berubah. Pendekatan yang digunakan lebih menekankan pada tujuan utama syariat atau maqashid syariah, yakni menghadirkan kemanfaatan bagi umat. Dalam hal ini, inti dari dam bukan sekadar lokasi penyembelihan, melainkan distribusi manfaat berupa daging kepada masyarakat yang membutuhkan.
Asep menjelaskan bahwa Al-Qur’an menekankan pentingnya memberi makan fakir miskin dan kelompok yang membutuhkan dari hewan kurban maupun dam. Karena itu, penyembelihan dam di Indonesia dinilai tetap sah selama memenuhi syarat syariat dan memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
Selain pertimbangan keagamaan, Muhammadiyah juga melihat kondisi nyata di lapangan. Saat musim haji, Arab Saudi kerap mengalami surplus daging hewan dam yang tidak seluruhnya terserap secara optimal. Di sisi lain, masih banyak masyarakat di Indonesia yang membutuhkan tambahan asupan protein hewani. Kondisi tersebut dinilai lebih maslahat apabila distribusi daging dilakukan di tanah air.
Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian. Penumpukan penyembelihan hewan di Tanah Suci berpotensi menimbulkan limbah peternakan dan pencemaran lingkungan. Karena itu, pengalihan dam dipandang dapat mengurangi pemborosan sekaligus meningkatkan nilai sosial ibadah.
Muhammadiyah kemudian menetapkan fatwa resmi pada 13 Maret 2026 yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di Indonesia. Pelaksanaannya tetap harus memenuhi syarat syariat terkait jenis, usia, dan kesehatan hewan. Selain itu, pengelolaan dana dam diwajibkan dilakukan secara amanah, profesional, dan transparan melalui lembaga resmi seperti Lazismu.