Pemikiran Aristoteles yang Mempengaruhi Hukum dan Etika Barat: Fondasi Moral Dunia Modern
- Image Creator Grok/Handoko
Jakarta, WISATA — Ketika kita berbicara tentang dasar-dasar hukum dan etika di dunia Barat, banyak yang langsung menyebut nama-nama seperti John Locke, Immanuel Kant, atau Montesquieu. Namun, jauh sebelum mereka, seorang filsuf Yunani kuno bernama Aristoteles (384–322 SM) telah meletakkan fondasi intelektual yang mendalam—yang masih berpengaruh hingga kini dalam sistem hukum, prinsip keadilan, dan moralitas publik.
Pemikiran Aristoteles tidak hanya membentuk filsafat moral dan politik, tetapi juga sistem hukum modern, etika profesional, serta kerangka berpikir tentang keadilan sosial. Dalam banyak aspek, dunia Barat kontemporer dibangun di atas warisan filsafatnya.
Lalu, bagaimana Aristoteles memengaruhi hukum dan etika Barat secara konkret? Mari kita telusuri jejaknya.
Konsep “Hukum Alam” (Natural Law)
Salah satu kontribusi paling penting Aristoteles dalam pemikiran hukum adalah gagasan tentang hukum alam (natural law). Dalam karyanya Politics dan Nicomachean Ethics, Aristoteles menyatakan bahwa hukum sejati bukan hanya produk dari kekuasaan atau kebiasaan, tetapi berasal dari hukum alam yang dapat dipahami oleh akal manusia.
“Hukum adalah akal yang memerintah.”
— Aristoteles
Ia membedakan antara: