UGM: 1.000 Akademisi UGM Suarakan Pernyataan 5 Sikap Darurat Demokrasi Indonesia
- ugm.ac.id
Yogyakarta, WISATA – 1.000 Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terdiri Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) menyampaikan pernyataan sikap dan keprihatinan atas kondisi darurat demokrasi Indonesia belakangan ini.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada masyarakat dan Alumni, Dr. Arie Sujito menyatakan, pernyataan sikap ini sebagai bentuk respon atas kondisi demokrasi Indonesia menghadapi masalah serius.
“Kita prihatin dengan kondisi demokrasi dan hukum kita yang mengalami kemunduran pasca reformasi dengan ditandai ketegangan hukum, manipulasi politik yang dapat beresiko mengancam konstitusi tatanan bernegara dan bermasyarakat,” uajr Arie Sujito, Sabtu (24/8/2024).
Dukungan 1.000 akademisi atas pernyataan sikap ini, karena mereka tidak ingin demokrasi yang sudah diperjuangkan para mahasiswa dan aktivis pada tahun 1998 lalu, akhirnya harus mengalami stagnasi dan kembali ke masa era Orde Baru, dimana kekuatan oligarki partai dan manuver elit politik mewujudkan kepentingan kelompok dan golongan.
Menurut Dr. Arie, pernyataan sikap para dosen dan tendik UGM ini, mendapat dukungan dari Forum Dekan se-UGM yang melihat manuver politik dari mayoritas kekuatan parlemen yang abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Saya kira ini jelas merusak tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi,” katanya.
Dr. Arie menambahkan, menyikapi situasi darurat ini, para Dosen dan Tendik UGM menyampaikan lima pernyataan sikap, yaitu:
1. Mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan.
2. Menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
3. Mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil.
4. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum.
5. Mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan Demokrasi Indonesia.
(Sumber: ugm.ac.id)