Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Perbolehkan ODGJ di Pemilu 2024 dengan Syarat

Disabilitas mental
Sumber :
  • IG/luarbioskop

WISATA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan pemilih kategori penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang memiliki hak suara pada Pemilu 2024. Pemilih dengan disabilitas mental memiliki beberapa kriteria agar bisa menjadi pemilih dalam pemilu, antara lain, mendapatkan surat keterangan kelayakan dari dokter yang memastikan mereka layak ke TPS untuk menggunakan hak suaranya. Rekomendasi dari dokter itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori disabilitas mental, apakah layak atau tidak menggunakan hak suaranya.

Ahli Saraf Menunjukkan Otak Anak-anak Berfungsi secara Berbeda saat Membaca Buku dan Menonton Layar

Dari total 1,1 juta penyandang disabilitas calon pemilih Pemilu 2024, tercatat sebanyak 264.594 penyandang disabilitas mental yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Bagi pemilih disabilitas mental yang dianggap memungkinkan, yang bersangkutan akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara. Pendamping pemilih disabilitas mental bisa dilakukan petugas, anggota KPPS, atau keluarganya saat pencoblosan. Untuk itu, Kementerian Sosial (Kemensos) RI siap memberikan asistensi kepada penyandang disabilitas mental di sentra-sentra perawatan untuk memberikan hak politik mereka saat Pemilu 14 Februari 2024. Menurut Sekretaris Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kemensos Salahudin Yahya di Jakarta, Rabu (31/1/2024) terdapat 820 penyandang disabilitas mental yang mendapat perawatan di 31 sentra milik Kemensos. Dimana dipastikan semua berhak menggunakan hak suara sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Lee Jae-In, Ahn Jae-Hong, Jinyoung GOT7 dan Ra Mi-Ran Ungkap Kekuatan Super Setelah Transplantasi Organ di Film 'Hi-5'

Sebagai langkah awal, Kemensos berkoordinasi dengan KPU untuk membantu penerima manfaat mengurus pindah memilih di sekitar lingkungan sentra. Kelengkapan identitas kependudukan menjadi hal yang diutamakan selama menerima layanan di sentra. Hal tersebut agar penerima manfaat tidak harus dipulangkan ke domisili mereka untuk memilih selama masa layanan. Data-data ODGJ yang sudah diperiksa kelengkapannya dan dinyatakan layak memilih akan dilaporkan ke KPU.

Sementara untuk penyandang disabilitas mental yang telah selesai menerima layanan di sentra, selain memastikan kelengkapan identitas, sentra akan berkoordinasi untuk dengan KPU untuk menentukan tempat pemungutan suara (TPS) yang diperbolehkan penyandang disabilitas mental memilih bersama pendamping mereka.

Jung Zi-So dan Cha Hak-Yeon Temukan Cinta di Bawah Langit Malam dalam Remake Korea dari 'Midnight Sun'

Mengacu pada pengalaman Pemilu 2019, KPU memperbaiki akses bagi pemilih penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas mental. Menengok kondisi mental pemilih penyandang disabilitas mental, tentunya berbeda dengan orang lain pada umumnya.

 

Halaman Selanjutnya
img_title