TAMARA Tyasmara: Kata Polisi, Anak Tamara Dibenamkan 12 Kali Hingga Tewas. Kok Tega Ya...

Y-A, Pacar Tamara Tyasmara, Tersangka Kasus Tewasnya Bocah Dante
Sumber :
  • tvonenews.com/istimewa

Jakarta, WISATA – Polisi memastikan tidak ada proses rekayasa dalam rekaman kamera CCTV kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante oleh Yudha Arfandi (Y-A).

Y-A diketahui adalah pacar dari Tamara Tyasmara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary mengatakan Puslabfor Bareskrim telah menyelidiki rekaman CCTV berdurasi lebih kurang dua jam itu asli.

"Hasil daripada pemeriksaan analisis digital, dinyatakan, bahwa rekaman CCTV 2 jam 1 menit tersebut asli ataupun tidak ada unsur editan," kata Kombes Pol. Ade, Jumat (9/2/2024).

Dia menjelaskan dalam rekaman tersebut, tampak jelas aksi tersangka Y-A membenamkan korban ke dalam kolam renang.

Saat ditelusuri dari rekaman yang diperoleh, korban tengah asyik berenang di pinggir kolam.

Tersangka Y-A pun kemudian mendekati dari belakang dan melakukan aksinya.

"Korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," jelasnya.

CHIKITA MEIDY, akan Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Detik-Detik Pelaku Menenggelamkan Bocah Dante (6)

Photo :
  • tvonenews.com/Tangkapan layar-tvOne
Kombes Pol. Ade mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci penyebab kematian korban.

Dia mengatakan pihaknya masih mendalami soal 12 gerakan tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Y-A, Pacar Tamara Tyasmara, Tersangka Kasus Tewasnya Bocah Dante

Photo :
  • tvonenews.com/Tangkapan layar-tvOne
"Nanti akan dijelaskan lebih lanjut, kita bersama tim analis digital dari Puslabfor yang akan jelaskan lebih lanjut secara detail nantinya," imbuhnya.

Akibat perbuatan ini, Y-A terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun, merujuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara Y-A adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia," jelasnya.
TANGERANG: Duh...Ditinggal Orang Tuanya, Bocah 7 Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen

Y-A, Pacar Tamara Tyasmara, Tersangka Kasus Tewasnya Bocah Dante

Photo :
  • tvonenews.com/Tangkapan layar-tvOne
Y-A dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

(Sumber: tvonenews.com)